INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara | 
| 6-P/PM.III-17/AD/VII/2025 | JERRY E.A PAPENDANG, S.H. | FELIANO KUMAYAS | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 6-P/PM.III-17/AD/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/204/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi | 
 | ||||||||||||||||||||||||
| Oditur | 
 | ||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | 
 | ||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER IV-18 MANADO UNTUK KEADILAN Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin Nomor: Daktut/06/ P/ VII/2025 1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011. 2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam Xlll/Mdk Nomor: BP-11/C-5/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 register perkara Nomor :06/P/AD/IV-18/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 atas nama Terdakwa: Nama lengkap : Feliano Kumayas  Pangkat/NRP : Pratu/31200401460299  Jabatan : Tandu Keslap-2/1 Ton Kes  Kesatuan : Kesdam Xlll/Mdk  Tempat, tgl lahir : Sundaken, 5 Februari 1999  Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Kristen Protestan  Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Asmil Kombos Kec. Singkil Kota Manado 3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wita di di Jalan Balai Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan roda empat jenis Suzuki Vitara warna hijau Noreg 1122-XIII warna hijau, Tidak memiliki Sim TNI" dan “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan”. 4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 281 dan 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MENUNTUT Agar Terdakwa dijatuhi : Pidana denda sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) 5. Barang Bukti: a. Berupa surat : Nihil b. Berupa barang : 1 (satu) unit kendaraan Suzuki Vitara warna hijau Noreg 1122- XIII warna hijau, Dikembalikan kepada yang berhak. | ||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	