| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNIODITURAT MILITER IV-18 MANADO
 UNTUK KEADILAN
 Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
 Nomor: Daktut/15/P/VII/2024
 
 1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
 2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/2 Palu Nomor : BP-12/C-02/VI/2024 tanggal 20 juni 2024 register perkara Nomor 15/P/AD/IV-18/VII/2024 tanggal  4 Juli 2024 atas nama Terdakwa:
 
 Nama Lengkap : Abdul Malik H Baso
 Pangkat/NRP : Pratu/3120038500899
 Jabatan : Takorem 132/Tdl
 Kesatuan : Korem 132/Tdl
 Tempat, tgl lahir : Bobu, 12 Oktober 1999
 Jenis kelamin :Laki-laki
 Agama :Islam
 Kewarganegaraan :Indonesia
 Alamat : Jl. Darakit Dobu Tinangkung Selatan
 
 3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 09.50 Wita di Jl. Mohammad Hatta Kota Palu telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Honda Beat warna Hitam Nopol. DN 1123 AD, "Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan".
 4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 MENUNTUT
 
 Agar Terdakwa dijatuhi
 Pidana Denda sebesar Rp. 350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (tuju) hari.
 Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
 Barang Bukti:
 Berupa Surat : Nihil
 Berupa Barang : 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam Nopol. DN 1123 AD
 |