INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara | 
| 5-P/PM.III-17/AD/VII/2025 | JERRY E.A PAPENDANG, S.H. | ZAKI ALFATAH | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 5-P/PM.III-17/AD/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/204/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi | 
 | ||||||||||||||||||||||||
| Oditur | 
 | ||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | 
 | ||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER IV-18 MANADO UNTUK KEADILAN Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin Nomor: Daktut/05/P/VII/2025 1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011. 2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam Xlll/Mdk Nomor: BP-11/C-05/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 register perkara Nomor :05/AD/IV- 18/VII/2025 tanggal 24 juli 2025 atas nama Terdakwa:  Nama lengkap : Zaki Alfatah Pangkat/NRP : Kopda/31120473151092  Jabatan : Ta Minops Kesatuan : Puskodalopsdam Xlll/Mdk Tempat, tgl lahir : Pemalang, 29 Oktober 1992 Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Islam Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Desa Sumompo Kec. Singkil Kota Manado 3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wita di di Jalan Balai Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor Honda CRF warna hijau Noreg 6150-XIII, “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan”,. 4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MENUNTUT Agar Terdakwa dijatuhi : Pidana denda sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (tujuh) hari. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) 5. Barang Bukti: a. Berupa surat: 1) 1 (satu) lembar KTA a.n Kopda Zaki Alfatah 31120473151092 2) 1 (satu) lembar SIM C a.n. Zaki Alfatah Dikembalikan kepada Terdakwa b. Berupa barang : 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor jenis Honda CRF warna hijau Noreg 6150-XIII, Dikembalikan kepada yang berhak. | ||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	