INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
64-K/PM.III-17/AD/IX/2025 | JERRY E.A PAPENDANG, S.H. | ILHAM WANDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 64-K/PM.III-17/AD/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/65/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 26 bulan Mei tahun 2025 sampai dengan tanggal 3 bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 sampai dengan bulan Juli 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kodim 1316/Blm yang beralamat Desa. Lahumbo, Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo, Prov. Gorontalo, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :
“Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut :
a) Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 1316/Blm dengan Pangkat Praka NRP 31160734320697, Jabatan Babinsa Ramil 1316-04/Btm dan belum pernah mengakhiri dan diakhirinya ikatan dinasnya.
b) Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1316/Blm atau atasan lain yang berwenang pada hari Senin tanggal 26 Mei
c) Bahwa Sertu Kristover Kakinsale (Saksi-1) dan Sertu Kusriyanto Muda (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1316/Blm, pada hari Senin 26 Mei 2025 di kesatuan Kodim 1316/Blm yang beralamat di Jl. Lahumbo, Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo, Prov. Gorontalo. Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan sesuai dengan daftar absensi.
d) Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat izin terlebih dahulu melalui atasan secara hirarkie, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan, Terdakwa tidak meminta izin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu.
e) Bahwa kesatuan Kodim 1316/Blm telah menghubungi Terdakwa dan keluarganya, melakukan pencarian di tempat-tempat Terdakwa datangi, dan membuat DPO Nomor: R/27/DPO/VI/2025 namun Terdakwa tidak diketemukan dan sampai sekarang belum kembal i ke kesatuan.
f) Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1316/Blm atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik lewat telephone atau surat.
g) Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1316/Blm atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 26 Mei 2025 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Denpom XIII/1 sesuai dengan Laporan Polisi No: LP-20/A-20/VII/2025/ldik tanggal 3 Juli 2025. atau selama 39 (tiga puluh sembilan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
h) Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1316/Blm tanpa izin yang sah dari Dandim 1316/Blm atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai serta Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |