| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNIODITURAT MILITER IV-18 MANADO
 UNTUK KEADILAN
 Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
 Nomor: Daktut/20/P/X/2024
 
 1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
 2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam XIII/Mdk Nomor : BP-09/C-06/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 register perkara Nomor 20/P/AD/IV-18/X/2024 tanggal  7 Oktober 2024 atas nama Terdakwa:
 
 Nama Lengkap : Maksiur Maarisi
 Pangkat/NRP : Lettu Inf/626051
 Jabatan : Pjs Danramil 1309-02/Wtpm
 Kesatuan : Kodim 1309/Manado
 Tempat, tgl lahir : Satal, 21 Maret 1968
 Jenis kelamin :Laki-laki
 Agama :Kristen Protestan
 Kewarganegaraan :Indonesia
 Alamat : Kel. Paal 4, Kec. Tikala Kota Manado
 
 3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 11.00 Wita di Jl. B.W Lapian Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Toyota Hilux Pick Up Up.2.0 M/T warna hitam Nopol DB 8507 A, “Tidak memiliki SIM" dan "Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan.
 4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 281  dan pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 
 MENUNTUT
 
 Agar Terdakwa dijatuhi
 Pidana Denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
 Membayar biaya perkara sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)
 Barang Bukti:
 a. Berupa surat :
 1). 1 (satu) lembar KTA a.n Lettu Inf Maksiur Maarisi NRP 626051
 2). 1 (satu lembar STNK kendaraan Toyota Hilux Pick Up Up.2.0 M/T warna hitam Nopol DB 8507 A
 b. Berupa barang : 1 (satu) unit kendaraan Toyota Hilux Pick Up Up.2.0 M/T warna hitam nopol DB 8507 A
 |