| Dakwaan |
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam Xlll/Mdk Nomor: BP-10/C-03/IV/2026 tanggal 20 April 2026 2026 register perkara Nomor : 05/P/AD/IV-18/V/2026 tanggal 4 Mei 2026 atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : Yurinto Sigalea
Pangkat/NRP : Serda/31081793790687
Jabatan : Baurmin Sisfohlata
Tempat, tgl lahir : Manado, 15 Juni 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Kristen Protestan
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Perum Rizky Paniki Griya Kota Manado
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 06.30 Wita di Terowongan Ring Road Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat Street warna Silver DB 4913 WF “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan”
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi :
Pidana denda sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (tujuh) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah)
5. Barang Bukti:
a. Berupa surat : N i h i I
b. Berupa barang :
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna Silver DB 4913 WF |