INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara | 
| 2-P/PM.III-17/AD/VII/2025 | JERRY E.A PAPENDANG, S.H. | HARDIYANTO | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 2-P/PM.III-17/AD/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/204/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi | 
 | ||||||||||||||||||||||||
| Oditur | 
 | ||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | 
 | ||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER IV-18 MANADO UNTUK KEADILAN Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin Nomor: Daktut / 02/ P/ VII / 2025 1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011. 2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1 Manado Nomor: BP-12/C-01/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 register perkara Nomor : /P/AD/IV- 18/VII/2025 tanggal Juli 2025 atas nama Terdakwa : Nama lengkap : Hardiyanto Pangkat/NRP : Serka/21110165450889  Jabatan : Dansikes  Kesatuan : Yonif 715/Mtl  Tempat tgl lahir: Bantaeng, 14 Agustus 1989  Jenis kelamin : Laki-laki  Agama : Islam  Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Asmil Kima Yonif 715/Mtl 3. Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wita di Jl. Yos Sudarso Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor Honda CBR 150 R Warna Hitam Nopol DM 2030 F, “Tidak dapat menunjukkan Sim yang sah”. 4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 288 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MENUNTUT Agar Terdakwa dijatuhi : Pidana denda sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (tujuh) hari. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) 5. Barang Bukti: a. Berupa surat : 1 (satu) lembar STNK sepeda motor R2 Honda CBR 150 R Warna Hitam Nopol DM 2030 F a.n. Hardiyanto, Dikembalikan kepada Terdakwa  b. Berupa barang : Nihil | ||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	