| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 54-K/PM.III-17/AD/VII/2026 | Kapten Chk Hibor Essing,SH | AKBARULLAH RITONGA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 54-K/PM.III-17/AD/VII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/49/VI/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 24 bulan September tahun 2025 sampai dengan tanggal 20 bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 sampai dengan bulan Oktober tahun 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Yonif 715/Mtl yang beralamat Ds. Tolongio, Kec. Anggrek, Kab. Gorontalo Utara, Prov. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut : b. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 24 September 2025 telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif 715/Mtl yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Desa. Popalo, Kec. Anggrek, Kab. Gorontalo Utara, Prov. Gorontalo, tanpa izin yang sah dari Danyonif 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang. c. Bahwa Sertu Muhammad Agi Rahesa (Saksi-1) dan Praka Frederikus Ndiwa (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif 715/mtl pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 07.00 Wita saat pelaksanakan apel pagi Mayonif 715/Mtl dilakukan pengecekan personil oleh Saksi-2 selaku Bapiket Yonif 715/Mtl ternyata Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan.
e. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Yonif 715/Mtl tanpa izin yang sah dari Danyonif 715/Mtl Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada pihak kesatuan baik lewat surat maupun telephone dan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris kesatuan Yonif 715/Mtl. f. Bahwa pihak kesatuan Yonif 715/Mtl telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di Kabupaten Gorontalo, di Kota Gorontalo serta di tempat-tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian Terdakwa, namun Terdakwa tidak ditemukan. g. Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 Terdakwa kembali ke kesatuan Yonif 715/Mtl dengan cara datang menyerahkan diri menghadap Danki Kipan C Yonif 715/Mtl Kapten Inf Soleman Afriyanus Konda di depan Barak Remaja kemudian Danki Kipan C melaporkan kepada Pasi Intel Letda Inf Bharata Tingginehe kemudian Pasi Intel memerintahkan anggota Provost Yonif 715/Mtl Pratu Anggi Gabriel Ponto dengan anggota kesehatan Serda Muh Akbar untuk melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa setelah selesai melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap Terdakwa Pasi Intel menelephone Danyonif 715/Mtl untuk melaporkan keadaan Terdakwa kemudian Danyonif 715/Mtl memerintahkan Pasi Intel untuk memasukan Terdakwa ke dalam sel Yonif 715/Mtl. h. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 715/Mtl sejak tanggal 24 September 2025 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2025 atau selama 27 (dua puluh tujuh) hari secara berturut-turut atau minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari. i. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Yonif 715/Mtl tanpa izin yang sah dari Danyonif 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk ikut operasi militer maupun perang. Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke -1 KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
