Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
18-K/PM.III-17/AD/II/2026 Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH MUHAMMAD ICHBAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 18-K/PM.III-17/AD/II/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/9/I/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD ICHBAL
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah  ini, yaitu pada tanggal 23 Juli 2025 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, di Makodim 1311/Morowali yang beralamat di Ds. Bahomohoni, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali, Prov. Sulawesi Tengah, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak  pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari.” Yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
 
1)       Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui pendidikan Dikmata TA. 2013 di Rindam VII/Wrb setelah lulus dilantik dengan pangkat prada mengikuti dikjurtaif di Rindam VII/Wrb kemudian ditempatkan di Brigif 22/OM dari tahun 2014 sampai 2016 dan pindah tugas di Batalyon 711/Rks pada tahun 2016 sampai 2020 kemudian pindah tugas ke Kodim 1311/Morowali pada tahun 2020 sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan Pangkat Praka NRP 31140255170593.
 
2)       Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1311/Morowali atau atasan lain yang berwenang sejak hari Rabu tanggal 23 Juli 2025.
 
3)       Bahwa Serda Lucky Aristian Tumengka (Saksi-1)  dan Serda Sulsastra Husain (Saksi-2) mengetahui Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1311/Morowali pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 di kesatuan Kodim 1311/Morowali yang beralamat di Ds. Bahomohoni, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali, Prov. Sulawesi Tengah tidak hadir tanpa keterangan sesuai dengan daftar absensi.
 
 
4)        Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 pada pukul 20.00 Wita  di Telephone oleh saudara.Agus Salim untuk menjualkan BBM jenis solar sebanyak 5 (lima) ton dan sudah berada dalam truk tangki yang berada di Ds. Tompira, Kec. Petesia, Kab. Morut kemudianTerdakwa menghubungi perusahaan CV. Rezeki Utama yang beralamat di Kec. Soyo Jaya, Kab. Morut kemudian Terdakwa menghubungi Saudara. Agus Salim agar agar membawa truk tangki BBM solar ke lokasi pembongkaran perusahaan CV. Rezeki Utama.
 
5)         Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 pukul 19.00 Wita Terdakwa menerima penjualan BBM solar dari perusahaan CV. Rezeki Utama melalui transfer sebesar Rp. 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa tidak menyetorkan hasil uang penjual BBM solar ke Saudara. Agus Salim karena uang tersebut sudah di pakai untuk membayar hutang-hutang Terdakwa.
 
6)         Bahwa Terdakwa meninggalkan satuan dan melarikan diri ke Kab. poso, lalu ke Kota. Palu, Prov. Sulawesi Tengah kemudian ke Kota. Pare-pare, Prov. Sulawesi Selatan sampai ke Kota. Balikpapan, Prov. Kalimantan Timur.
 
7)   Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 pada pukul 13.00 Wita Terdakwa menyerahkan diri ke penjagaan Kodim 1311/Morowali dan yang menerima Ba piket Sertu Alisan kemudian Ba piket melaporkan ke Pa jaga Kodim 1311/Morowali  dan Terdakwa di bawah oleh Ba piket ke ruangan Staf Intel untuk diambil keterangan oleh Serka Diarman.
 
8)          Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1311/Morowali tanpa izin yang sah dari Dandim 1311/Morowali atau atasan yang lain yang berwenang sejak tanggal 23 Juli 2025 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2025 atau selama 35 hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
 
9)          Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1311/Morowali tanpa izin yang sah dari Dandim 1311/Morowali atau atasan yang lain yang berwenang Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai serta Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal  87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya