Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
11-P/PM.III-17/AD/X/2025 JERRY E.A PAPENDANG, S.H. IRSANDI DAENG MABATE Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 11-P/PM.III-17/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/78/II/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1JERRY E.A PAPENDANG, S.H.
Terdakwa
NoNama
1IRSANDI DAENG MABATE
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO

UNTUK KEADILAN

Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut/11/P/X/2025

1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650A/111/2011 tanggal 19 Agustus 2011.

2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam /Xlll/Merdeka Nomor: BP-27/C-11/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 register perkara Nomor: /P/AD/IV-18/X/2025 tanggal Oktober 2025 atas nama Terdakwa :

Nama lengkap      : Irsandi Daeng Mabate

Pangkat, NRP      : Pratu/1721016000004711

Jabatan                 : Tabanmon Ran Diesel 1 Bengra Xlll/Mdo

Kesatuan              : Paldam XIII /Mdk

Tempat tgl/ lahir    :Tahuna, 19 Juni 2000

Jenis kelamin       : Laki-laki

Agama                  : Kristen

Kewarganeraan    : Indonesia

Alamat                  : Kel. Lebo lebo Kec. Manganitu Kepulauan Sangihe

Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 06.40 Wita di Jl. Tikala Kota Manado, teiah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor Honda Beat Street warna coklat Nopol DB 2434 WM, ’’Tidak memiliki SIM”.

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut teiah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

MENUNTUT

Agar Terdakwa dijatuhi

Pidana denda sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (Tujuh) hari.

Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)

  1. Barang Bukti:
  1. Berupa surat
  1. 1 (satu) lembar SIM C Nomor: 7103131906000001 a.n Pratu Irsandi Daeng Mabate NRP 1523107040004979,Tabanmon Ran Diesel 1 Bengrah Xlll/Mdo, Kesatuan Paldam Xlll/Mdk, dikembalikan kepada Terdakwa.
  2. 1 (satu) lembar Surat jalan sepeda motor kendaraan sepeda motor Honda Beat Street Warna Coklat dari Tridjaya Motor, dikembalikan kepada Terdakwa
  1. Berupa barang :

1 (satu) Unit kendaraan bermotor sepeda motor Honda Beat Street warna coklat Nopol DB 2434 WM, dikembalikan kepada Terdakwa.

Pihak Dipublikasikan Ya