| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 81-K/PM.III-17/AD/XII/2025 | Kolonel Laut (H) Jerry E.A Papendang,SH | ERWIN OKTAVIANUS SONDAKH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 81-K/PM.III-17/AD/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/85/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 hingga bulan Mei 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Kodim 1302/Min di Jl. Manguni Kel. Sasaran Kec. Tondano Utara Kab. Minahasa Prov. Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD pada tahun 2008 melalui pendidikan Secata B Rindam Rindam XIII/Mdk setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada pada tahun 2009 kemudian dilanjutkan Jurtaif di Dodiklatpur Bancee Sulsel selama 3 (tiga) bulan selanjutnya di tugaskan di Yonif 432/Wsj Tahun 2012 ditugaskan di Yonif 433/JS, Tahun 2018 ditugaskan di Div 3 Kostrad selanjutnya di Kodim 1302/Min tahun 2023 sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopda NRP. 31090266031090.
b. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 31 Desember 2024 telah pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1302/Min yang beralamat di Jl. Manguni Kel. Sasaran Kec. Tondano Utara Kab. Minahasa Prov. Sulawesi Utara tanpa izin yang sah dari Dandim 1302/Minahasa atau atasan lain yang berwenang.
c. Bahwa Letda Inf Oral Piet Tatambihe (Saksi-1), Koptu Rano Samad (Saksi-2), Maria Octavia (Saksi-3) dan Pratu Selvister Ricko Kumbaloa (Saksi-4) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1302/Minahasa tanpa izin yang sah dari Dandim 1302/Min atau atasan lain yang berwenang pada saat diadakan apel pengecekan PAM tahun baru pada tanggal 31 Desember 2024.
d. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1302/Min atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik telepon maupun surat tentang keberadaannya, dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjunginya namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga satuan Terdakwa membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : 01/DPO/II/2025 tanggal 7 Februari 2025.
e. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa menyerahkan diri yang diantar oleh Istrinya a.n Maria Octavia (Saksi-3) dan anaknya di Pos Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer (UP3M) Denpom XIII/1 yang saat itu Saksi-4 sedang melaksanakan Piket (UP3M).
f. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1302/Min karena masalah keluarga dimana isteri Terdakwa menuduh Terdakwa berselingkuh.
g. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1302/Min atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal 6 Mei 2025 atau selama 127 (seratus dua puluh tujuh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 hari.
h. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1302/Min atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, serta Terdakwa maupun kesatuan Kodim 1302/Min tidak sedang dipersiapkan untuk operasi militer maupun perang. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
