| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNIODITURAT MILITER IV-18 MANADO
 UNTUK KEADILAN
 Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
 Nomor: Daktut/11/P/VI/2024
 
 1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
 2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam XIII/Mdk Nomor : BP-02/C-02/VI/2024 tanggal 12 juni 2024 register perkara Nomor 11/P/AD/IV-18/VI/2024 tanggal  24 Juni 2024 atas nama Terdakwa:
 
 Nama Lengkap : Jimmy
 Pangkat/NRP : Pratu/31190974870700
 Jabatan : Ta Kodim 1310/Bitung
 Kesatuan : Kodim 1310/Bitung
 Tempat, tgl lahir : Tanggerang, 21 Juli 2000
 Jenis kelamin :Laki-laki
 Agama :Islam
 Kewarganegaraan :Indonesia
 Alamat : Jl. Raya Madidir, Kec. Madidir, Kota Bitung
 
 3. Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 05.30 Wita di Jl. 14 Februari Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Honda Beat warna Abu-abu Nopol. DB 5140 T.O, "Tidak memiliki Sim" dan "Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan"
 4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 281 dan Pasal 288 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 MENUNTUT
 
 Agar Terdakwa dijatuhi
 Pidana Denda sebesar Rp. 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
 Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
 Barang Bukti:
 Berupa Surat : Nihil
 Berupa Barang : 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat warna Abu-abu Nopol. DB 5140 T.O
 |