Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
68-K/PM.III-17/AD/X/2025 M. FATAHILLAH, S.H.,M.Si BOY BUDIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Kekuasaan
Nomor Perkara 68-K/PM.III-17/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/69/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama: Pasal 126 KUHPM atau Kedua: Pasal 374 KUHP atau Ketiga: Pasal 372 KUHP atau Keempat: Pasal 362 KUHP atau Kelima: Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1M. FATAHILLAH, S.H.,M.Si
Terdakwa
NoNama
1BOY BUDIONO
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Pertama :
 
Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Rindam Xlll/Mdk Jl. Raya Manado Tomohon Kel. Kakaskasen Kec. Tomohon Utara Kota Tomohon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang dengan sengaja menyalah gunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu” dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Pendidikan Dikmaba di Rindam Xll/Tpr Tahun 2017, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan dengan pendidikan kejuruan di Pusdiku pada tahun 2018, kemudian pada tahun 2019 ditempatkan di Kudam Xlll/Mdk dan pada tahun 2022 ditempatkan di Rindam Xlll/Mdk sebagai Bintara keuangan sampai dengan terjadinya tindak pidana sekarang ini dengan pangkat Sertu NRP. 21180136770897.
b. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Rindam Xlll/Mdk sejak 02 Januari 2024 berdasarkan surat perintah Nomor Sprin/04/l/2024 tanggal 02 Januari 2024 yang diterbitkan oleh Danrindam Xlll/Mdk, kemudian secara tugas dan tanggung jawab bertanggung jawab kepada Paku Rindam Xlll/Mdk Mayor Cku Muhammad Nurul Faula Huda (Saksi-6).
c. Bahwa tugas dan tanggungjawab dari Bendahara Pengeluaran adalah menerima, menyimpan, membayarkan, melakukan pengujian tagihan dan menatausahakan dana anggaran atau belanja satker Rindam Xlll/Mdk.
d. Bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan atau menggelapkan anggaran satuan Rindam Xlll/Mdk, yang dilakukannya mulai bulan Juni 2024 s.d. 8 Oktober 2024 di Rindam Xlll/Mdk Kota Tomohon Prov. Sulut.
e. Bahwa bidang anggaran yang disalahgunakan yaitu anggaran pendidikan TA 2024, anggaran persediaan, anggaran latihan dan anggaran rutin TA 2024 satuan Rindam Xlll/Mdk, dengan perincian sebagai berikut:
1) Anggaran Pendidikan yaitu :
a) Kelebihan penarikan melebihi RPD (rencana penarikan dana) anggaran operasional pendidikan TA 2024 sebesar Rp 766.764.646,- (Tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) yaitu :
(1) Anggaran Dikmaba Pria Rayon III sebesar Rp 307.001.646,- (Tiga ratus tujuh juta seribu enam ratus empat puluh enam rupiah)
(2) Anggaran Lulusan Diktukbareg/Sus Rayon III sebesar Rp
242.218.0, - (Dua ratus empat puluh dua juta dua ratus delapan belas ribu rupiah)
(3) Anggaran BPD Lemdik TA 2024 sebesar Rp 212.984.000,- (Dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah)
(4) Anggaran Dikmata Rayon III sebesar Rp 4.561.000,- (Empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah)
b) Anggaran operasional pendidikan TA 2024 sebesar Rp
1.333.074.72, - (Satu miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu tujuh puluh dua rupiah) terdiri dari:
(1) Anggaran Honor Dikjurtaif Abit Dikmata Gel. I TA 2024 sebesar Rp 34.643.926,- (Tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah)
(2) Anggaran Honor Dikbaintel TA 2024 sebesar Rp 20.995.146,- (Dua puluh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu seratus empat puluh enam rupiah)
(3) Anggaran BPD Lemdik Dikjurtaif Abit Dikmata TNI AD Gel. I 2024 sebesar Rp 52.650.000,- (Lima puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
(4) Anggaran BPD Lemdik Dikba Provost MK TA 2024 sebesar Rp
6.990.0, (Enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)
(5) Anggaran BPD Lemdik Dikta Provost MK TA 2024 sebesar Rp
8.980.0, - (Delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)
(6) Anggaran Opsdik Dikmaba TNI AD TA 2024 sebesar Rp
1.127.535.0, - (Satu Milyar seratus dua puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
(7) Anggaran Dikba Provost MK TA 2024 sebesar Rp 57.760.000,- (Lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
(8) Anggaran Dikta Provost MK TA 2024 sebesar Rp 23.520.000,- (Dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)
2) Anggaran latihan, anggaran latihan UST Terintegrasi sebesar Rp
74.735.0, - (Tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
3) Anggaran program rutin TA 2024 sebesar Rp 247.017.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh belas ribu rupiah).
4) Uang Persedian satuan Rindam Xlll/Mdk yang berada Rekening BP (Bendahara Pengeluaran) sebesar Rp 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah),
Sehingga total anggaran yang disalahgunakan/digelapkan sebesar Rp
2.541.590.718, - (Dua miliar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus delapan belas rupiah)
f. Bahwa mekanisme/ketentuan pencairan anggaran hingga pendistribusiannya sebegai berikut:
1) Makanisme pencairan dan pendistribusian Anggaran Pendidikan yang sesuai ketentuan yaitu mekanisme penarikannya melalui UP (Uang Persediaan), sebelum dicairkan Terdakwa membuat daftar rincian pembayaran, setelah selesai, Terdakwa masuk ke user Sakti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk memvalidasi pengajuan tersebut, setelah itu Terdakwa membuat kuitansi yang keluar dari aplikasi Sakti, setelah kuitansi ada kemudian membuat SPBY (Surat Perintah Bayar) selanjutnya membuat SPP (Surat Perintah Pembayaran), kemudian Terdakwa meminta kode OTP (One Time Password) di dalam aplikasi, kemudian masuk SMS ke Nomor handphone yang sudah didaftarkan, setelah kode OTP masuk selanjutnya kode OTP tersebut dimasukkan ke aplikasi Sakti, setelah itu Terdakwa proses sampai selesai, sampai tahap ini pembuatan SPP selesai, kemudian Terdakwa membuat SPM (Surat Perintah Membayar) di aplikasi Sakti, masuk user PPSPM (Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar) dalam hal ini ialah Paku Rindam Xlll/Mdk (Mayor Cku Nurul Faula Huda) untuk memvaliadsi SPM selanjutnya persiapan untuk OTP minta kodenya di aplikasi Sakti, kode OTP masuk di nomor yang sudah didaftarkan nomor handphone Paku, dimana handphone tersebut dipegang oleh Terdakwa, setelah kode OTP masuk proses pengajuan ke KPPN Manado, sampai disini proses pembuatan SPM selesai, 2 atau 3 atau hari ke depan setelah SPM diajukan kemudian uangnya masuk di rekening bendahara Pengeluaran Satker, kemudiaan uang tersebut distribusikan Terdakwa ke Juyar Satdik masing-masing.
2) Makanisme pencairan dan pendistribusian anggaran latihan, anggaran latihan UST Terintegrasi sama dengan huruf a di atas.
3) Makanisme pencairan dan pendistribusian anggaran program rutin TA 2024, ada dua cara :
a) UP (Uang Persediaan) mekanisme sama dengan huruf a di atas.
b) LS (Langsung), pertama membuat SPP, kemudian validasi, selesai validasi selesai persiapan membuat OTP, setelah itu kode OTP masuk ke nomor yang telah didaftarkan, setelah masuk kemudian diproses, selanjutnya membuat SPM, pertama mencetak SPM, setelah dicetak kemudian validasi SPM, setelah validasi persiapan meminta kode OTP, setelah kode OTP masuk selanjutnya diproses, proses pengajukan ke KPPN selasai dan untuk uangnya masuk ke rekanan.
4) Makanisme pencairan dan pendistribusian Uang Persedian satuan Rindam Xlll/Mdk yang berada rekening, prosesnya sama dengan makanisme pencairan dan pendistribusian anggaran pendidikan.
g. Bahwa cara Terdakwa melakukan menyalahgunakan atau menggelapkan anggaran-anggaran Satker Rindam Xlll/Mdk yaitu pengajuan anggaran dilakukan oleh Terdakwa dengan mengajukan UP (Uang Persediaan), dan setelah uang tersebut cair ke rekening bendahara yang dipegang oleh Terdakwa, selanjutnya uang tersebut tidak didistribusikan sesuai pengajuan namun ditransferkan Terdakwa ke rekening pribadinya BRI Simpedes Nomor Rekening 098901034971530 selanjutnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online.
h. Bahwa selain menggunakan uang satuan Rindam Xlll/Mdk untuk bermain judi online, Terdakwa juga menggunakan anggaran yang dimaksud untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan, membeli pakaiannya, pakaian istri dan anak Terdakwa dan sebagian lagi digunakan untuk membeli handphone jenis Samsung Utra S-24 dan eksesorisnya seharga Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) serta membeli sebidang tanah seluas 30x60 M seharga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), perhiasan berupa cincin emas 1.8 gram seharga Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
i. Bahwa perbuatan yang menyalahgunaan atau menggelapkan anggaran operasional satuan Rindam Xlll/Mdk yang dilakukan Terdakwa pertama kali diketahui oleh Praka Eko Prasetyo (operator perencanaan Satker) pada saat rapat di Jakarta bahwa terdapat kelebihan penarikan anggaran pendidikan Dikmaba PK TA 2024 satuan Rindam Xlll/Mdk.
j. Bahwa Terdakwa mengakui telah mengambil dan menggunakan dana satuan Rindam Xlll/Mdk dilakukan Terdakwa karena keinginannya sendiri, Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk menggunakan uang tersebut karena harus disalurkan sesuai dengan peruntukannya dan akibat dari perbuatan Terdakwa satuan Rindam Xlll/Mdk mengalami kerugian sebesar Rp
2.541.590.718, - (Dua miliar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi tidak di laporkan baik kepada Saksi-6 (Mayor Cku Muhammad Nurul Faula Huda) selaku Paku Rindam Xlll/Mdk maupun kepada Saksi-2 (Kolonel Inf Achmad Marzuki, S.H. selaku Danrindam Xlll/Mdk.
 
Atau Kedua :
 
Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Rindam Xlll/Mdk Jl. Raya Manado Tomohon Kel. Kakaskasen Kec. Tomohon Utara Kota Tomohon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : "Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu” dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Pendidikan Dikmaba di Rindam Xll/Tpr Tahun 2017, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan dengan pendidikan kejuruan di Pusdiku pada tahun 2018, kemudian pada tahun 2019 ditempatkan di Kudam Xlll/Mdk dan pada tahun 2022 ditempatkan di Rindam Xlll/Mdk sebagai Bintara keuangan sampai dengan terjadinya tindak pidana sekarang ini dengan pangkat Sertu NRP. 21180136770897.
b. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Rindam Xlll/Mdk sejak 02 Januari 2024 berdasarkan surat perintah Nomor Sprin/04/l/2024 tanggal 02 Januari 2024 yang diterbitkan oleh Danrindam Xlll/Mdk, kemudian secara tugas dan tanggung jawab bertanggung jawab kepada Paku Rindam Xlll/Mdk Mayor Cku Muhammad Nurul Faula Huda (Saksi-6).
c. Bahwa tugas dan tanggungjawab dari Bendahara Pengeluaran adalah menerima, menyimpan, membayarkan, melakukan pengujian tagihan dan menatausahkan dana anggaran atau belanja satker Rindam Xlll/Mdk.
d. Bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan atau menggelapkan anggaran satuan Rindam Xlll/Mdk, yang dilakukannya mulai bulan Juni 2024 s.d. 8 Oktober 2024 di Rindam Xlll/Mdk Kota Tomohon Prov. Sulut.
e. Bahwa bidang anggaran yang disalahgunakan yaitu anggaran pendidikan TA 2024, anggaran persediaan, anggaran latihan dan anggaran rutin TA 2024 satuan Rindam Xlll/Mdk. dengan perincian sebagai berikut:
1) Anggaran Pendidikan yaitu :
a) Kelebihan penarikan melebihi RPD (rencana penarikan dana) anggaran operasional pendidikan TA 2024 sebesar Rp 766.764.646,- (Tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) yaitu :
(1) Anggaran Dikmaba Pria Rayon III sebesar Rp 307.001.646,- (Tiga ratus tujuh juta seribu enam ratus empat puluh enam rupiah)
(2) Anggaran Lulusan Diktukbareg/Sus Rayon III sebesar Rp
242.218.0, - (Dua ratus empat puluh dua juta dua ratus delapan belas ribu rupiah)
(3) Anggaran BPD Lemdik TA 2024 sebesar Rp 212.984.000,- (Dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah)
(4) Anggaran Dikmata Rayon III sebesar Rp 4.561.000,- (Empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah)
b) Anggaran operasional pendidikan TA 2024 sebesar Rp
1.333.074.72, - (Satu miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu tujuh puluh dua rupiah) terdiri dari:
(1) Anggaran Honor Dikjurtaif Abit Dikmata Gel. I TA 2024 sebesar Rp 34.643.926,- (Tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah)
(2) Anggaran Honor Dikbaintel TA 2024 sebesar Rp 20.995.146,- (Dua puluh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu seratus empat puluh enam rupiah)
(3) Anggaran BPD Lemdik Dikjurtaif Abit Dikmata TNI AD Gel. I 2024 sebesar Rp 52.650.000,- (Lima puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
(4) Anggaran BPD Lemdik Dikba Provost MK TA 2024 sebesar Rp
6.990.0, (Enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)
(5) Anggaran BPD Lemdik Dikta Provost MK TA 2024 sebesar Rp
8.980.0, - (Delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)
(6) Anggaran Opsdik Dikmaba TNI AD TA 2024 sebesar Rp
1.127.535.0, - (Satu Milyar seratus dua puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
(7) Anggaran Dikba Provost MK TA 2024 sebesar Rp 57.760.000,- (Lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
(8) Anggaran Dikta Provost MK TA 2024 sebesar Rp 23.520.000,- (Dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)
2) Anggaran latihan, anggaran latihan UST Terintegrasi sebesar Rp
74.735.0, - (Tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
3) Anggaran program rutin TA 2024 sebesar Rp 247.017.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh belas ribu rupiah).
4) Uang Persedian satuan Rindam Xlll/Mdk yang berada Rekening BP (Bendahara Pengeluaran) sebesar Rp 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah),
Sehingga total anggaran yang disalahgunakan/digelapkan sebesar Rp
2.541.590.718, - (Dua miliar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus delapan belas rupiah)
f. Bahwa mekanisme/ketentuan pencairan anggaran hingga pendistribusiannya sebegai berikut:
1) Makanisme pencairan dan pendistribusian Anggaran Pendidikan yang sesuai ketentuan yaitu mekanisme penarikannya melalui UP (Uang Persediaan), sebelum dicairkan Terdakwa membuat daftar rincian pembayaran, setelah selesai, Terdakwa masuk ke user Sakti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk memvalidasi pengajuan tersebut, setelah itu Terdakwa membuat kuitansi yang keluar dari aplikasi Sakti, setelah kuitansi ada kemudian membuat SPBY (Surat Perintah Bayar) selanjutnya membuat SPP (Surat Perintah Pembayaran), kemudian Terdakwa meminta kode OTP (One Time Password) di dalam aplikasi, kemudian masuk SMS ke Nomor handphone yang sudah didaftarkan, setelah kode OTP masuk selanjutnya kode OTP tersebut dimasukkan ke aplikasi Sakti, setelah itu Terdakwa proses sampai selesai, sampai tahap ini pembuatan SPP selesai, kemudian Terdakwa membuat SPM (Surat Perintah Membayar) di aplikasi Sakti, masuk user PPSPM (Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar) dalam hal ini ialah Paku Rindam Xlll/Mdk (Mayor Cku Nurul Faula Huda) untuk memvaliadsi SPM selanjutnya persiapan untuk OTP minta kodenya di aplikasi Sakti, kode OTP masuk di nomor yang sudah didaftarkan nomor handphone Paku, dimana handphone tersebut dipegang oleh Terdakwa, setelah kode OTP masuk proses pengajuan ke KPPN Manado, sampai disini proses pembuatan SPM selesai, 2 atau 3 atau hari ke depan setelah SPM diajukan kemudian uangnya masuk di rekening bendahara Pengeluaran Satker, kemudiaan uang tersebut distribusikan Terdakwa ke Juyar Satdik masing-masing.
2) Makanisme pencairan dan pendistribusian anggaran latihan, anggaran latihan UST Terintegrasi sama dengan huruf a di atas.
3) Makanisme pencairan dan pendistribusian anggaran program rutin TA 2024, ada dua cara :
a) UP (Uang Persediaan) mekanisme sama dengan huruf a di atas.
b) LS (Langsung), pertama membuat SPP, kemudian validasi, selesai validasi selesai persiapan membuat OTP, setelah itu kode OTP masuk ke nomor yang telah didaftarkan, setelah masuk kemudian diproses, selanjutnya membuat SPM, pertama mencetak SPM, setelah dicetak kemudian validasi SPM, setelah validasi persiapan meminta kode OTP, setelah kode OTP masuk selanjutnya diproses, proses pengajukan ke KPPN selasai dan untuk uangnya masuk ke rekanan.
4) Makanisme pencairan dan pendistribusian Uang Persedian satuan Rindam Xlll/Mdk yang berada rekening, prosesnya sama dengan makanisme pencairan dan pendistribusian anggaran pendidikan.
g. Bahwa cara Terdakwa melakukan menyalahgunakan atau menggelapkan anggaran-anggaran Satker Rindam Xlll/Mdk yaitu pengajuan anggaran dilakukan oleh Terdakwa dengan mengajukan UP (Uang Persediaan), dan setelah uang tersebut cair ke rekening bendahara yang dipegang oleh Terdakwa, selanjutnya uang tersebut tidak didistribusikan sesuai pengajuan namun ditransferkan Terdakwa ke rekening pribadinya BRI Simpedes Nomor Rekening 098901034971530 selanjutnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online.
h. Bahwa selain menggunakan uang satuan Rindam Xlll/Mdk untuk bermain judi online, Terdakwa juga menggunakan anggaran yang dimaksud untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan, membeli pakaiannya, pakaian istri dan anak Terdakwa dan sebagian lagi digunakan untuk membeli handphone jenis Samsung Utra S-24 dan eksesorisnya seharga Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) serta membeli sebidang tanah seluas 30x60 M seharga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), perhiasan berupa cincin emas 1.8 gram seharga Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
i. Bahwa perbuatan yang menyalahgunaan atau menggelapkan anggaran operasional satuan Rindam Xlll/Mdk yang dilakukan Terdakwa saat Bendahara Pengeluaran Rindam Xlll/Mdk sejak 02 Januari 2024 berdasarkan surat perintah Nomor Sprin/04/l/2024 tanggal 02 Januari 2024 yang diterbitkan oleh Danrindam Xlll/Mdk.
j. Bahwa Terdakwa mengakui telah mengambil dan menggunakan dana satuan Rindam Xlll/Mdk dilakukan Terdakwa karena keinginannya sendiri, dan akibat dari perbuatan Terdakwa satuan Rindam Xlll/Mdk mengalami kerugian sebesar Rp 2.541.590.718,- (Dua miliar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.
 
Atau Ketiga :
 
Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Rindam Xlll/Mdk Jl. Raya Manado Tomohon Kel. Kakaskasen Kec. Tomohon Utara Kota Tomohon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Pendidikan Dikmaba di Rindam Xll/Tpr Tahun 2017, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan dengan pendidikan kejuruan di Pusdiku pada tahun 2018, kemudian pada tahun 2019 ditempatkan di Kudam Xlll/Mdk dan pada tahun 2022 ditempatkan di Rindam Xlll/Mdk sebagai Bintara keuangan sampai dengan terjadinya tindak pidana sekarang ini dengan pangkat Sertu NRP. 21180136770897.
b. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Rindam Xlll/Mdk sejak 02 Januari 2024 berdasarkan surat perintah Nomor Sprin/04/l/2024 tanggal 02 Januari 2024 yang diterbitkan oleh Danrindam Xlll/Mdk, kemudian secara tugas dan tanggung jawab bertanggung jawab kepada Paku Rindam Xlll/Mdk Mayor Cku Muhammad Nurul Faula Huda (Saksi-6).
c. Bahwa tugas dan tanggungjawab dari Bendahara Pengeluaran adalah menerima, menyimpan, membayarkan, melakukan pengujian tagihan dan menatausahkan dana anggaran atau belanja satker Rindam Xlll/Mdk.
d. Bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan atau menggelapkan anggaran satuan Rindam Xlll/Mdk, yang dilakukannya mulai bulan Juni 2024 s.d. 8 Oktober 2024 di Rindam Xlll/Mdk Kota Tomohon Prov. Sulut.
e. Bahwa bidang anggaran yang disalahgunakan yaitu anggaran pendidikan TA 2024, anggaran persediaan, anggaran latihan dan anggaran rutin TA 2024 satuan Rindam Xlll/Mdk. dengan perincian sebagai berikut:
1) Anggaran Pendidikan yaitu :
a) Kelebihan penarikan melebihi RPD (rencana penarikan dana) anggaran operasional pendidikan TA 2024 sebesar Rp 766.764.646,- (Tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) yaitu :
(1) Anggaran Dikmaba Pria Rayon ill sebesar Rp 307.001.646,- (Tiga ratus tujuh juta seribu enam ratus empat puluh enam rupiah)
(2) Anggaran Lulusan Diktukbareg/Sus Rayon III sebesar Rp
242.218.0, - (Dua ratus empat puluh dua juta dua ratus delapan belas ribu rupiah)
(3) Anggaran BPD Lemdik TA 2024 sebesar Rp 212.984.000,- (Dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah)
(4) Anggaran Dikmata Rayon III sebesar Rp 4.561.000,- (Empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah)
b) Anggaran operasional pendidikan TA 2024 sebesar Rp
1.333.074.72, - (Satu miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu tujuh puluh dua rupiah) terdiri dari:
(1) Anggaran Honor Dikjurtaif Abit Dikmata Gel. I TA 2024 sebesar Rp 34.643.926,- (Tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah)
(2) Anggaran Honor Dikbaintel TA 2024 sebesar Rp 20.995.146,- (Dua puluh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu seratus empat puluh enam rupiah)
(3) Anggaran BPD Lemdik Dikjurtaif Abit Dikmata TNI AD Gel. I 2024 sebesar Rp 52.650.000,- (Lima puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
(4) Anggaran BPD Lemdik Dikba Provost MK TA 2024 sebesar Rp
6.990.0, (Enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)
(5) Anggaran BPD Lemdik Dikta Provost MK TA 2024 sebesar Rp
8.980.0, - (Delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)
(6) Anggaran Opsdik Dikmaba TNI AD TA 2024 sebesar Rp
1.127.535.0, - (Satu Milyar seratus dua puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
(7) Anggaran Dikba Provost MK TA 2024 sebesar Rp 57.760.000,- (Lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
(8) Anggaran Dikta Provost MK TA 2024 sebesar Rp 23.520.000,- (Dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)
2) Anggaran latihan, anggaran latihan UST Terintegrasi sebesar Rp
74.735.0, - (Tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
3) Anggaran program rutin TA 2024 sebesar Rp 247.017.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh belas ribu rupiah).
4) Uang Persedian satuan Rindam Xlll/Mdk yang berada Rekening BP (Bendahara Pengeluaran) sebesar Rp 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah),
Sehingga total anggaran yang disalahgunakan/digelapkan sebesar Rp
2.541.590.718, - (Dua miliar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus delapan belas rupiah)
f. Bahwa mekanisme/ketentuan pencairan anggaran hingga pendistribusiannya sebegai berikut:
1) Makanisme pencairan dan pendistribusian Anggaran Pendidikan yang sesuai ketentuan yaitu mekanisme penarikannya melalui UP (Uang Persediaan), sebelum dicairkan Terdakwa membuat daftar rincian pembayaran, setelah selesai, Terdakwa masuk ke user Sakti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk memvalidasi pengajuan tersebut, setelah itu Terdakwa membuat kuitansi yang keluar dari aplikasi Sakti, setelah kuitansi ada kemudian membuat SPBY (Surat Perintah Bayar) selanjutnya membuat SPP (Surat Perintah Pembayaran), kemudian Terdakwa meminta kode OTP (One Time Password) di dalam aplikasi, kemudian masuk SMS ke Nomor handphone yang sudah didaftarkan, setelah kode OTP masuk selanjutnya kode OTP tersebut dimasukkan ke aplikasi Sakti, setelah itu Terdakwa proses sampai selesai, sampai tahap ini pembuatan SPP selesai, kemudian Terdakwa membuat SPM (Surat Perintah Membayar) di aplikasi Sakti, masuk user PPSPM (Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar) dalam hal ini ialah Paku Rindam Xlll/Mdk (Mayor Cku Nurul Faula Huda) untuk memvaliadsi SPM selanjutnya persiapan untuk OTP minta kodenya di aplikasi Sakti, kode OTP masuk di nomor yang sudah didaftarkan nomor handphone Paku, dimana handphone tersebut dipegang oleh Terdakwa, setelah kode OTP masuk proses pengajuan ke KPPN Manado, sampai disini proses pembuatan SPM selesai, 2 atau 3 atau hari ke depan setelah SPM diajukan kemudian uangnya masuk di rekening bendahara Pengeluaran Satker, kemudiaan uang tersebut distribusikan Terdakwa ke Juyar Satdik masing-masing.
2) Makanisme pencairan dan pendistribusian anggaran latihan, anggaran latihan UST Terintegrasi sama dengan huruf a di atas.
3) Makanisme pencairan dan pendistribusian anggaran program rutin TA 2024, ada dua cara :
a) UP (Uang Persediaan) mekanisme sama dengan huruf a di atas.
b) LS (Langsung), pertama membuat SPP, kemudian validasi, selesai validasi selesai persiapan membuat OTP, setelah itu kode OTP masuk ke nomor yang telah didaftarkan, setelah masuk kemudian diproses, selanjutnya membuat SPM, pertama mencetak SPM, setelah dicetak kemudian validasi SPM, setelah validasi persiapan meminta kode OTP, setelah kode OTP masuk selanjutnya diproses, proses pengajukan ke KPPN selasai dan untuk uangnya masuk ke rekanan.
4) Makanisme pencairan dan pendistribusian Uang Persedian satuan Rindam Xlll/Mdk yang berada rekening, prosesnya sama dengan makanisme pencairan dan pendistribusian anggaran pendidikan.
g. Bahwa selain menggunakan uang satuan Rindam Xlll/Mdk untuk bermain judi online, Terdakwa juga menggunakan anggaran yang dimaksud untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan, membeli pakaiannya, pakaian istri dan anak Terdakwa dan sebagian lagi digunakan untuk membeli handphone jenis Samsung Utra S-24 dan eksesorisnya seharga Rp 27.000.000r (dua puluh tujuh juta rupiah) serta membeli sebidang tanah seluas 30x60 M seharga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), perhiasan berupa cincin emas 1.8 gram seharga Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
h. Bahwa Terdakwa mengakui telah mengambil dan menggunakan dana satuan Rindam Xlll/Mdk dilakukan Terdakwa karena keinginannya sendiri, dan akibat dari perbuatan Terdakwa satuan Rindam Xlll/Mdk mengalami kerugian sebesar Rp
2.541.590.718, - (Dua miliar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.
 
Atau
Keempat :
 
Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Rindam Xlll/Mdk Jl. Raya Manado Tomohon Kel. Kakaskasen Kec. Tomohon Utara Kota Tomohon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Pendidikan Dikmaba di Rindam Xll/Tpr Tahun 2017, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan dengan pendidikan kejuruan di Pusdiku pada tahun 2018, kemudian pada tahun 2019 ditempatkan di Kudam Xlll/Mdk dan pada tahun 2022 ditempatkan di Rindam Xlll/Mdk sebagai Bintara keuangan sampai dengan terjadinya tindak pidana sekarang ini dengan pangkat Sertu NRP. 21180136770897.
b. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Rindam Xlll/Mdk sejak 02 Januari 2024 berdasarkan surat perintah Nomor Sprin/04/l/2024 tanggal 02 Januari 2024 yang diterbitkan oleh Danrindam Xlll/Mdk, kemudian secara tugas dan tanggung jawab bertanggung jawab kepada Paku Rindam Xlll/Mdk Mayor Cku Muhammad Nurul Faula Huda (Saksi-6).
c. Bahwa tugas dan tanggungjawab dari Bendahara Pengeluaran adalah menerima, menyimpan, membayarkan, melakukan pengujian tagihan dan menatausahkan dana anggaran atau belanja satker Rindam Xlll/Mdk.
d. Bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan atau menggelapkan anggaran satuan Rindam Xlll/Mdk, yang dilakukannya mulai bulan Juni 2024 s.d. 8 Oktober 2024 di Rindam Xlll/Mdk Kota Tomohon Prov. Sulut.
e. Bahwa bidang anggaran yang disalahgunakan yaitu anggaran pendidikan TA 2024, anggaran persediaan, anggaran latihan dan anggaran rutin TA 2024 satuan Rindam Xlll/Mdk. dengan perincian sebagai berikut:
1) Anggaran Pendidikan yaitu :
a) Kelebihan penarikan melebihi RPD (rencana penarikan dana) anggaran operasional pendidikan TA 2024 sebesar Rp 766.764.646,- (Tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) yaitu :
(1) Anggaran Dikmaba Pria Rayon III sebesar Rp 307.001.646,- (Tiga ratus tujuh juta seribu enam ratus empat puluh enam rupiah)
(2) Anggaran Lulusan Diktukbareg/Sus Rayon III sebesar Rp
242.218.0, - (Dua ratus empat puluh dua juta dua ratus delapan belas ribu rupiah)
(3) Anggaran BPD Lemdik TA 2024 sebesar Rp 212.984.000,- (Dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah)
(4) Anggaran Dikmata Rayon III sebesar Rp 4.561.000,- (Empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah)
b) Anggaran operasional pendidikan TA 2024 sebesar Rp
1.333.074.72, - (Satu miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu tujuh puluh dua rupiah) terdiri dari:
(1) Anggaran Honor Dikjurtaif Abit Dikmata Gel. I TA 2024 sebesar Rp 34.643.926,- (Tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah)
(2) Anggaran Honor Dikbaintel TA 2024 sebesar Rp 20.995.146,- (Dua puluh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu seratus empat puluh enam rupiah)
(3) Anggaran BPD Lemdik Dikjurtaif Abit Dikmata TNI AD Gel. I 2024 sebesar Rp 52.650.000,- (Lima puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
(4) Anggaran BPD Lemdik Dikba Provost MK TA 2024 sebesar Rp
6.990.0, (Enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)
(5) Anggaran BPD Lemdik Dikta Provost MK TA 2024 sebesar Rp
8.980.0, - (Delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)
(6) Anggaran Opsdik Dikmaba TNI AD TA 2024 sebesar Rp
1.127.535.0, - (Satu Milyar seratus dua puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
(7) Anggaran Dikba Provost MK TA 2024 sebesar Rp 57.760.000,- (Lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
(8) Anggaran Dikta Provost MK TA 2024 sebesar Rp 23.520.000,- (Dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)
2) Anggaran latihan, anggaran latihan UST Terintegrasi sebesar Rp
74.735.0, - (Tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
3) Anggaran program rutin TA 2024 sebesar Rp 247.017.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh belas ribu rupiah).
4) Uang Persedian satuan Rindam Xlll/Mdk yang berada Rekening BP (Bendahara Pengeluaran) sebesar Rp 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah),
Sehingga total anggaran yang disalahgunakan/digelapkan sebesar Rp
2.541.590.718, - (Dua miliar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus delapan belas rupiah)
f. Bahwa mekanisme/ketentuan pencairan anggaran hingga pendistribusiannya sebegai berikut:
1) Makanisme pencairan dan pendistribusian Anggaran Pendidikan yang sesuai ketentuan yaitu mekanisme penarikannya melalui UP (Uang Persediaan), sebelum dicairkan Terdakwa membuat daftar rincian pembayaran, setelah selesai, Terdakwa masuk ke user Sakti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk memvalidasi pengajuan tersebut, setelah itu Terdakwa membuat kuitansi yang keluar dari aplikasi Sakti, setelah kuitansi ada kemudian membuat SPBY (Surat Perintah Bayar) selanjutnya membuat SPP (Surat Perintah Pembayaran), kemudian Terdakwa meminta kode OTP (One Time Password) di dalam aplikasi, kemudian masuk SMS ke Nomor handphone yang sudah didaftarkan, setelah kode OTP masuk selanjutnya kode OTP tersebut dimasukkan ke aplikasi Sakti, setelah itu Terdakwa proses sampai selesai, sampai tahap ini pembuatan SPP selesai, kemudian Terdakwa membuat SPM (Surat Perintah Membayar) di aplikasi Sakti, masuk user PPSPM (Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar) dalam hal ini ialah Paku Rindam Xlll/Mdk (Mayor Cku Nurul Faula Huda) untuk memvaliadsi SPM selanjutnya persiapan untuk OTP minta kodenya di aplikasi Sakti, kode OTP masuk di nomor yang sudah didaftarkan nomor handphone Paku, dimana handphone tersebut dipegang oleh Terdakwa, setelah kode OTP masuk proses pengajuan ke KPPN Manado, sampai disini proses pembuatan SPM selesai, 2 atau 3 atau hari ke depan setelah SPM diajukan kemudian uangnya masuk di rekening bendahara Pengeluaran Satker, kemudiaan uang tersebut distribusikan Terdakwa ke Juyar Satdik masing-masing.
2) Makanisme pencairan dan pendistribusian anggaran latihan, anggaran latihan USTTerintegrasi sama dengan huruf a di atas.
3) Makanisme pencairan dan pendistribusian anggaran program rutin TA 2024, ada dua cara :
a) UP (Uang Persediaan) mekanisme sama dengan huruf a di atas.
b) LS (Langsung), pertama membuat SPP, kemudian validasi, selesai validasi selesai persiapan membuat OTP, setelah itu kode OTP masuk ke nomor yang telah didaftarkan, setelah masuk kemudian diproses, selanjutnya membuat SPM, pertama mencetak SPM, setelah dicetak kemudian validasi SPM, setelah validasi persiapan meminta kode OTP, setelah kode OTP masuk selanjutnya diproses, proses pengajukan ke KPPN selasai dan untuk uangnya masuk ke rekanan.
4) Makanisme pencairan dan pendistribusian Uang Persedian satuan Rindam Xlll/Mdk yang berada rekening, prosesnya sama dengan makanisme pencairan dan pendistribusian anggaran pendidikan.
g. Bahwa cara Terdakwa mengambil anggaran-anggaran Satker Rindam Xlll/Mdk yaitu pengajuan anggaran dilakukan oleh Terdakwa dengan mengajukan UP (Uang Persediaan), dan setelah uang tersebut cair ke rekening bendahara yang dipegang oleh Terdakwa, selanjutnya uang tersebut tidak didistribusikan sesuai pengajuan namun ditransferkan Terdakwa ke rekening pribadinya BRI Simpedes Nomor Rekening 098901034971530 selanjutnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online.
h. Bahwa selain menggunakan uang satuan Rindam Xlll/Mdk untuk bermain judi online, Terdakwa juga menggunakan anggaran yang dimaksud untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan, membeli pakaiannya, pakaian istri dan anak Terdakwa dan sebagian lagi digunakan untuk membeli handphone jenis Samsung Utra S-24 dan eksesorisnya seharga Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) serta membeli sebidang tanah seluas 30x60 M seharga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), perhiasan berupa cincin emas 1.8 gram seharga Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
i. Bahwa perbuatan yang telah mengambil anggaran operasional satuan Rindam Xlll/Mdk yang dilakukan Terdakwa pertama kali diketahui oleh Praka Eko Prasetyo (operator perencanaan Satker) pada saat rapat di Jakarta bahwa terdapat kelebihan penarikan anggaran pendidikan Dikmaba PK TA 2024 satuan Rindam Xlll/Mdk.
j. Bahwa Terdakwa mengakui telah mengambil dan menggunakan dana satuan Rindam Xlll/Mdk dilakukan Terdakwa karena keinginannya sendiri, dan akibat dari perbuatan Terdakwa satuan Rindam Xlll/Mdk mengalami kerugian sebesar Rp 2.541.590.718,- (Dua miliar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi tidak di laporkan baik kepada Saksi-6 (Mayor Cku Muhammad Nurul Faula Huda) selaku Paku Rindam Xlll/Mdk maupun kepada Saksi-2 (Kolonel Inf Achmad Marzuki, S.H. selaku Danrindam Xlll/Mdk.
 
Atau Kelima:
 
Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Rindam Xlll/Mdk Jl. Raya Manado Tomohon Kel. Kakaskasen Kec. Tomohon Utara Kota Tomohon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan” dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui Pendidikan Dikmaba di Rindam Xll/Tpr Tahun 2017, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda, dilanjutkan dengan pendidikan kejuruan di Pusdiku pada tahun 2018, kemudian pada tahun 2019 ditempatkan di Kudam Xlll/Mdk dan pada tahun 2022 ditempatkan di Rindam Xlll/Mdk sebagai Bintara keuangan sampai dengan terjadinya tindak pidana sekarang ini dengan pangkat Sertu NRP. 21180136770897.
b. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Rindam Xlll/Mdk sejak 02 Januari 2024 berdasarkan surat perintah Nomor Sprin/04/l/2024 tanggal 02 Januari 2024 yang diterbitkan oleh Danrindam Xlll/Mdk, kemudian secara tugas dan tanggung jawab bertanggung jawab kepada Paku Rindam Xlll/Mdk Mayor Cku Muhammad Nurul Faula Huda (Saksi-6).
c. Bahwa tugas dan tanggungjawab dari Bendahara Pengeluaran adalah menerima, menyimpan, membayarkan, melakukan pengujian tagihan dan menatausahkan dana anggaran atau belanja satker Rindam Xlll/Mdk.
d. Bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan atau menggelapkan anggaran satuan Rindam Xlll/Mdk, yang dilakukannya mulai bulan Juni 2024 s.d. 8 Oktober 2024 di Rindam Xlll/Mdk Kota Tomohon Prov. Sulut.
e. Bahwa bidang anggaran yang disalahgunakan yaitu anggaran pendidikan TA 2024, anggaran persediaan, anggaran latihan dan anggaran rutin TA 2024 satuan Rindam Xlll/Mdk. dengan perincian sebagai berikut:
1) Anggaran Pendidikan yaitu :
a) Kelebihan penarikan melebihi RPD (rencana penarikan dana) anggaran operasional pendidikan TA 2024 sebesar Rp 766.764.646,- (Tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) yaitu :
(1) Anggaran Dikmaba Pria Rayon III sebesar Rp 307.001.646,- (Tiga ratus tujuh juta seribu enam ratus empat puluh enam rupiah)
(2) Anggaran Lulusan Diktukbareg/Sus Rayon III sebesar Rp
242.218.0, - (Dua ratus empat puluh dua juta dua ratus delapan belas ribu rupiah)
(3) Anggaran BPD Lemdik TA 2024 sebesar Rp 212.984.000,- (Dua ratus dua belas juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah)
(4) Anggaran Dikmata Rayon III sebesar Rp 4.561.000,- (Empat juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah)
b) Anggaran operasional pendidikan TA 2024 sebesar Rp
1.333.074.72, - (Satu miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu tujuh puluh dua rupiah) terdiri dari:
(1) Anggaran Honor Dikjurtaif Abit Dikmata Gel. I TA 2024 sebesar Rp 34.643.926,- (Tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah)
(2) Anggaran Honor Dikbaintel TA 2024 sebesar Rp 20.995.146,- (Dua puluh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu seratus empat puluh enam rupiah)
(3) Anggaran BPD Lemdik Dikjurtaif Abit Dikmata TNI AD Gel. I 2024 sebesar Rp 52.650.000,- (Lima puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)
(4) Anggaran BPD Lemdik Dikba Provost MK TA 2024 sebesar Rp
6.990.0, (Enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)
(5) Anggaran BPD Lemdik Dikta Provost MK TA 2024 sebesar Rp
8.980.0, - (Delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)
(6) Anggaran Opsdik Dikmaba TNI AD TA 2024 sebesar Rp
1.127.535.0, - (Satu Milyar seratus dua puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
(7) Anggaran Dikba Provost MK TA 2024 sebesar Rp 57.760.000,- (Lima puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
(8) Anggaran Dikta Provost MK TA 2024 sebesar Rp 23.520.000,- (Dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)
2) Anggaran latihan, anggaran latihan UST Terintegrasi sebesar Rp
74.735.0, - (Tujuh puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
3) Anggaran program rutin TA 2024 sebesar Rp 247.017.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh belas ribu rupiah).
4) Uang Persedian satuan Rindam Xlll/Mdk yang berada Rekening BP (Bendahara Pengeluaran) sebesar Rp 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah),
Sehingga total anggaran yang disalahgunakan/digelapkan sebesar Rp
2.541.590.718, - (Dua miliar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus delapan belas rupiah)
f. Bahwa mekanisme/ketentuan pencairan anggaran hingga pendistribusiannya sebegai berikut:
1) Makanisme pencairan dan pendistribusian Anggaran Pendidikan yang sesuai ketentuan yaitu mekanisme penarikannya melalui UP (Uang Persediaan), sebelum dicairkan Terdakwa membuat daftar rincian pembayaran, setelah selesai, Terdakwa masuk ke user Sakti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk memvalidasi pengajuan tersebut, setelah itu Terdakwa membuat kuitansi yang keluar dari aplikasi Sakti, setelah kuitansi ada kemudian membuat SPBY (Surat Perintah Bayar) selanjutnya membuat SPP (Surat Perintah Pembayaran), kemudian Terdakwa meminta kode OTP (One Time Password) di dalam aplikasi, kemudian masuk SMS ke Nomor handphone yang sudah didaftarkan, setelah kode OTP masuk selanjutnya kode OTP tersebut dimasukkan ke aplikasi Sakti, setelah itu Terdakwa proses sampai selesai, sampai tahap ini pembuatan SPP selesai, kemudian Terdakwa membuat SPM (Surat Perintah Membayar) di aplikasi Sakti, masuk user PPSPM (Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar) dalam hal ini ialah Paku Rindam Xlll/Mdk (Mayor Cku Nurul Faula Huda) untuk memvaliadsi SPM selanjutnya persiapan untuk OTP minta kodenya di aplikasi Sakti, kode OTP masuk di nomor yang sudah didaftarkan nomor handphone Paku, dimana handphone tersebut dipegang oleh Terdakwa, setelah kode OTP masuk proses pengajuan ke KPPN Manado, sampai disini proses pembuatan SPM selesai, 2 atau 3 atau hari ke depan setelah SPM diajukan kemudian uangnya masuk di rekening bendahara Pengeluaran Satker, kemudiaan uang tersebut distribusikan Terdakwa ke Juyar Satdik masing-masing.
2) Makanisme pencairan dan pendistribusian anggaran latihan, anggaran latihan UST Terintegrasi sama dengan huruf a di atas.
3) Makanisme pencairan dan pendistribusian anggaran program rutin TA 2024, ada dua cara :
a) UP (Uang Persediaan) mekanisme sama dengan huruf a di atas.
b) LS (Langsung), pertama membuat SPP, kemudian validasi, selesai validasi selesai persiapan membuat OTP, setelah itu kode OTP masuk ke nomor yang telah didaftarkan, setelah masuk kemudian diproses, selanjutnya membuat SPM, pertama mencetak SPM, setelah dicetak kemudian validasi SPM, setelah validasi persiapan meminta kode OTP, setelah kode OTP masuk selanjutnya diproses, proses pengajukan ke KPPN selasai dan untuk uangnya masuk ke rekanan.
4) Makanisme pencairan dan pendistribusian Uang Persedian satuan Rindam Xlll/Mdk yang berada rekening, prosesnya sama dengan makanisme pencairan dan pendistribusian anggaran pendidikan.
g. Bahwa cara Terdakwa melakukan menyalahgunakan atau menggelapkan anggaran-anggaran Satker Rindam Xlll/Mdk yaitu pengajuan anggaran dilakukan oleh Terdakwa dengan mengajukan UP (Uang Persediaan), dan setelah uang tersebut cair ke rekening bendahara yang dipegang oleh Terdakwa, selanjutnya uang tersebut tidak didistribusikan sesuai pengajuan namun ditransferkan Terdakwa ke rekening pribadinya BRI Simpedes Nomor Rekening 098901034971530 selanjutnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online.
h. Bahwa selain menggunakan uang satuan Rindam Xlll/Mdk untuk bermain judi online, Terdakwa juga menggunakan anggaran yang dimaksud untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan, membeli pakaiannya, pakaian istri dan anak Terdakwa dan sebagian lagi digunakan untuk membeli handphone jenis Samsung Utra S-24 dan eksesorisnya seharga Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) serta membeli sebidang tanah seluas 30x60 M seharga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), perhiasan berupa cincin emas 1.8 gram seharga Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
i. Bahwa perbuatan yang menyalahgunaan atau menggelapkan anggaran operasional satuan Rindam Xlll/Mdk yang dilakukan Terdakwa pertama kali diketahui oleh Praka Eko Prasetyo (operator perencanaan Satker) pada saat rapat di Jakarta bahwa terdapat kelebihan penarikan anggaran pendidikan Dikmaba PK TA 2024 satuan Rindam Xlll/Mdk.
j. Bahwa Terdakwa mempunyai kebiasaan bermain judi online sejak tahun 2019, judi online link Situs Utama 88 bermain Slot dan hal tersebut diketahui oleh isteri Terdakwa Sdri. Nurhara (Saksi-7).
k. Bahwa cara Terdakwa bermain judi Online slot adalah Pertama Terdakwa buka gogle kemudian cari situs Utama 88 kemudian memasukkan User dan Password, lalu memilih menu deposit serta melihat nomor rekening tujuan, setelah itu Terdakwa membuka aplikasi brimo di handphone Terdakwa lalu Terdakwa transfer ke nomor rekening yang sudah terdaftar di aplikasi situs Utama 88, setelah ditransfer Terdakwa mengisi deposit di kolom menu deposit, lalu tinggal menunggu uangnya masuk, setelah uang sudah masuk baru Terdakwa membuka aplikasi Slot, di dalam Aplikasi Slot tersebut ada menu, biasanya Terdakwa bermain di PG, dalam PG tersebut ada menu lagi dan tinggal Terdakwa pilih game Mahjong.
l. Bahwa Penyidik telah menyita data transaksi transaksi finansial dari rekening pribadi Terdakwa yaitu BRI Nomor Rekening 098901034971530, dalam transaksi tersebut menunjukkan dalam uraian transaksi penerima a.n. Oky Iswanto (tanpa Nomor Rekening), dan Orang tersebut ialah nomor tujuan yang harus Terdakwa transfer untuk mengisi deposit bermain judi online, nomor rekening tersebut ada di kolom doposit dalam situs judi online Utama 88.
m. Bahwa Terdakwa sudah mengembalikan anggaran yang digelapkannya kepada satuan Rindam Xlll/Mdk sebesar Rp 307.000.000,- (tiga ratus tujuh juta rupiah) ke pihak Rindam Xlll/Mdk.
n. Bahwa Terdakwa mengakui telah mengambil dan menggunakan dana satuan Rindam Xlll/Mdk dilakukan Terdakwa karena keinginannya sendiri, Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk menggunakan uang tersebut karena harus disalurkan sesuai dengan peruntukannya dan akibat dari perbuatan Terdakwa satuan Rindam Xlll/Mdk mengalami kerugian sebesar Rp
2.541.590.718, - (Dua miliar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi tidak di laporkan baik kepada Saksi-6 (Mayor Cku Muhammad Nurul Faula Huda) selaku Paku Rindam Xlll/Mdk maupun kepada Saksi-2 (Kolonel Inf Achmad Marzuki, S.H. selaku Danrindam Xlll/Mdk
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal :
Pertama : Pasal 126 KUHPM Atau
Kedua : Pasal 374 KUHP Atau
Ketiga : Pasal 372 KUHP Atau
Keempat: Pasal 362 KUHP Atau
Kelima : Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya