INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
15-K/PM.III-17/AD/V/2024 | EMAN JAYA, S.H. | MOHAMAD DAWAM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 15-K/PM.III-17/AD/V/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/17/IV/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Tiga bulan November tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal dua pupuh tujuh bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun Dua puluh tiga hingga bulan Desember tahun Dua ribu dua puluh tiga atau setidak-tidaknya pada tahun Dua ribu dua puluh tiga di Ajenrem 132/Tdl yang beralamat di Jl. Pramuka No.44 Kel Besusu Barat Kec Palu Timur Kota Palu Sulyeng atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD yang berdinas di Ajenrem 132/Tdl dengan pangkat Serda NRP 31050457141085 Jabatan Ba Ajenrem 132/Tdl, sampai dengan terjadinya perkara ini Terdakwa belum pernah mengakhiri dan diakhiri masa dinasnya;
b. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 3 November 2023 telah pergi meninggalkan kesatuan Ajenrem 132/Tdl yang beralamat di Jl. Pramuka No.44 Kel Besusu Barat Kec. Palu Timur Kota Palu Sulteng, tanpa ijin yang sah dari Kaajenrem 132/Tdl atau atasan lain yang berwenang dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan Ajenrem 132/Tdl;
c. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat ijin terdahulu melalui atasan secara hirarki, namun Terdakwa tidak meminta ijin saat pergi meninggalkan kesatuan dan Terdakwa menyadari hal tersebut;
d. Bahwa selama Tedakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Kaajenrem 132/Tdl atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik telepon maupun surat tentang keberadaannya, dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjunginya namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga satuan Terdakwa membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : 02/DPO/XI/2023 tangga! 30 November 2023;
e. Bahwa Serda Catur Purwanto (Saksi-1) dan Serma Riski Anto (Saksi-2) tidak mengetahui yang menyebabkan Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Ajenrem 132/Tdl dan tidak mengetahui keberadaan Terdakwa hingga saat ini;
f. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Kaajenrem 132/Tdl atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 3 November 2023 sampai dengan diiaporkan ke Penyidik Denpom Xill/2 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-01/A-01/XII/2023/ldik tanggal 27 Desember 2023 atau selama 55 (lima puluh lima) hari atau lebih lama dari 30 hari secara terus- menerus;
g. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Kaajenrem 132/Tdl atau atasan lain yang berwenang NKRI dalam keadaan damai baik, Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas-tugas operasi militer, maupun perang.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur- unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |