| Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNIODITURAT MILITER IV-18 MANADO
 UNTUK KEADILAN
 Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
 Nomor: Daktut/16/P/VII/2024
 
 1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
 2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1 Manado Nomor : BP-20/C-04/VII/2024 tanggal 5 juli 2024 register perkara Nomor 16/P/AD/IV-18/VII/2024 tanggal  22 Juli 2024 atas nama Terdakwa:
 
 Nama Lengkap : Renaldi Ekafandy Arading
 Pangkat/NRP : Pratu/31180773241099
 Jabatan : Ta Ops Sima Kima
 Kesatuan : Denma Brigif 22/OM
 Tempat, tgl lahir : Bira, 5 Oktober 1999
 Jenis kelamin :Laki-laki
 Agama :Kristen
 Kewarganegaraan :Indonesia
 Alamat : Asrama Brigif 22/OM Gorontalo
 
 3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 10.15 Wita di Jl. Tikala Ares Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor jenis Honda Vario warna Hitam Merah Nopol DM 2869 SI, "Tidak memiliki Sim" dan "Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, lampu utama, lampu rem, petunjuk arah, alat pemantul cahaya alat pengukur ecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban".
 4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 281 dan Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 MENUNTUT
 Agar Terdakwa dijatuhi
 Pidana Denda sebesar Rp. 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
 Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
 Barang Bukti:
 Berupa Surat : Nihil
 Berupa Barang : 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam merah Nopol DM 2869 SI
 |