| ODITURAT JENDERAL TNIODITURAT MILITER IV-18 MANADO
 UNTUK KEADILAN
 Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
 Nomor: Daktut/17/P/VII/2024
 
 1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
 2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1 Manado Nomor : BP-22/C-05/VII/2024 tanggal 15 juli 2024 register perkara Nomor 17/P/AD/IV-18/VII/2024 tanggal  22 Juli 2024 atas nama Terdakwa:
 
 Nama Lengkap : Ferdinand Ponto
 Pangkat/NRP : Prada/172211203001084
 Jabatan : Ta Provost Urdal 1 Tuud
 Kesatuan : Kesdam XIII/Mdk
 Tempat, tgl lahir : Tanaki, 23 Desember 2003
 Jenis kelamin :Laki-laki
 Agama :Islam
 Kewarganegaraan :Indonesia
 Alamat : Kediaman Kakesdam XIII/Mdk
 
 3. Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 07.00 Wita di Jl. Babe Palar Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Ayla warna Hitam Nopol. DB 1285 FD, "Tidak memiliki Sim".
 4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 281 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
 MENUNTUT
 Agar Terdakwa dijatuhi
 Pidana Denda sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (tuju) hari.
 Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
 Barang Bukti:
 Berupa Surat : Nihil
 Berupa Barang : 1 (satu) unit kendaraan jenis Daihatsu Ayla warna hitam Nopol DB 1285 FD
 |