Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
75-K/PM.III-17/AD/X/2025 Letnan Kolonel Chk M. Fatahillah,SH,MSi LAODE SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 75-K/PM.III-17/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/76/X/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letnan Kolonel Chk M. Fatahillah,SH,MSi
Terdakwa
NoNama
1LAODE SAMSUDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh tujuh bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima atau  setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di komplek Masjid Al-Musabirin tepatnya dekat Pos Dana Masjid Al-Musabirin Desa Tumpaan  Baru Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan Prov. Sulut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Penganiayaan ” dengan cara sebagai berikut :

a.    Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secatam di Rindam VII/Wrb T.A. 2009, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Dodiklatpur Rindam VII/Wrb, kemudian ditugaskan di Yonif 712/WT, Tahun 2019 ditugaskan di Rindam XIII/Mdk, Tahun 2022 mengikuti pendidikan Secabareg di Rindam XIII/Mdk setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda lalu mengikuti Dikjurbaif di Dodiklatpur Rindam XIII/Mdk kemudian di tugaskan di Kodim 1302/Minahasa sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda NRP 31090257460989.

b.    Bahwa Terdakwa kenal Sdr. Riandi Lakoro (Saksi-1) sejak tanggal bulan lupa tahun 2018 karena tetangga di Desa Tumpaan Baru Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan dan antara Terdakwa dan Saksi-1 tidak ada hubungan keluarga.

c.    Bahwa pada tanggal 27 Februari 2025 sekira 22.00 WITA Terdakwa berada di rumah di Desa Tumpaan Baru Jaga IV Kec. Tumpaan kab. Minahasa Selatan kemudian sekira 22.52 WITA Terdakwa di telepon Sdr. Ismail Mawero menyampaikan “bang kesini dulu di Masjid Al- Musabirin karena sedang ada orang yang mengkomsumsi minuman keras di samping masjid Al-Musabirin” dan Terdakwa bertanya“siapa saja yang mengonsumsi minuman keras disitu ?” dan  Sdr. Ismail Mawero menjawab “ada Sdr. lago dan Sdr. Riandi Lakoro sedang memberikan minuman keras kepada Sdr. Lago”.

d.    Bahwa kemudian Terdakwa dengan memakai peci warna kuning mas dan pakaian kaos lengan pendek abu-abu serta celana jenis cingkrang coklat muda pergi ke Masjid Al-Musabirin lalu Terdakwa melihat Sdr. lago dalam keadaan mabuk minuman keras berdiri ditengah jalan samping Masjid Al-Musabirin bersama remaja yang sedang memasan lampu hias lalu Terdakwa mengambil sebuah bambu kering warna kuning panjang kurang lebih 1 (satu) meter dan Terdakwa menuju kearah Sdr. Lago, kemudian bertanya “kenapa kamu sudah mabuk” dan Sdr. Lago Meminta maaf, selanjutnya Terdakwa memukul Sdr. Lago menggunakan bambu kering sambil Terdakwa memerintahkan kepada Sdr. Lago untuk pulang kerumah.

e.    Bahwa kemudian Terdakwa melihat Saksi-1 di komplek Masjid Al-Musabirin tepatnya dekat Pos Dana Masjid Al-Musabirin Desa Tumpaan  Baru Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan dan menghampirinya sambil menyampaikan “kamu juga salah satunya sudah tau ini di sekitar Masjid malah memberikan minuman kepada remaja” lalu Terdakwa menendang Saksi-1 menggunakan kaki kanannya sebanyak satu kali mengenai bagian dada sebelah kanan kearah bagian ketiak sampai Saksi-1 terjatuh ke belakang sekitar 1,5 meter dari posisi semula dan terjatuh terlentang ke jalan paving blok dengan posisi tangan kiri memegang kepala untuk menjaga benturan sedangkan tangan kanan pada bagian siku menahan beban berat badan.

f.    Bahwa setelah Saksi-1 ditendang oleh Terdakwa yang mengenai bagian dada sebelah kanan kearah bagian ketiak, Saksi-1 merasa sakit dibagian dada sebelah kanan kearah bagian ketiak dan 10 (sepuluh) menit kemudian Saksi-1 merasakan nyeri.

g.    Bahwa kemudian Saksi-1 pulang kerumah memanggil Sdr. Rachman Lakoro (Saksi-3) dan karena Saksi-1 merasa emosi lalu Saksi-1 memukul kotak tempat penyimpanan ikan yang terbuat dari gabus yang berisikan ikan dan es menggunakan tangan kiri karena tangan kanan Saksi-1 sakit.

h.    Bahwa sekira pukul 23.30 WITA Saksi-1 diantar oleh isteri Saksi-1 bernama Sdri. Sufrianti Bugis dengan menggunakan sebuah mobil Ayla warna orange DB 1459 EM ke Rumah Sakit GMIM Kalooran Amurang Kab. Minahasa Selatan.

i.    Bahwa penyebab Terdakwa mendorong menggunakan telapak kaki sebelah kanan kepada Saksi-1 karena Saksi-1 membagikan minuman keras kepada remaja kemudian membuat  efek jerah kepada remaja agar tidak mengkomsumsi minuman keras di komplek Masjid Al-Musabirin.

j.    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 1269/VER/03/IV/2025 tanggal 10 April 2025, a.n. Riandi Lakoro yang ditandatangani oleh dr. Cornelia M.E. Paerunan dalam pemeriksaan bagian dada tampak sedikit kemerahan koma nyeri pada penekanan dan tampak patah tulang di lengan kanan atas koma gerakan tangan kanan sangat terbatas disertai nyeri hebat diakibatkan benda tumpul.

k.    Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi-1 merasa keberatan dan pada tanggal 6 Maret 2025 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom XIII/1 Manado menuntut agar perbuatan Terdakwa  diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana  sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal : 351 ayat (1) KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya