Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
1-P/PM.III-17/AD/VII/2025 JERRY E.A PAPENDANG, S.H. HERISUYONO KARIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 1-P/PM.III-17/AD/VII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/204/VII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1JERRY E.A PAPENDANG, S.H.
Terdakwa
NoNama
1HERISUYONO KARIM
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut/01/P/VII/2025
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1 Manado Nomor: BP-13/C-02/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 register perkara Nomor : 01/P/AD/IV-18/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 atas nama Terdakwa:
Nama Lengkap : Herisuyono Karim 
PAngakat/NRP : Serka/21100154310390 
Jabatan : Baur Um Secaba 
Kesatuan : Rindam Xlll/Mdk 
Tempat, tgl lahir: Bontosunggu, 8 Maret 1990 
Jenis kelamin : Laki-laki 
Agama : Islam 
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Kel. Pondang Kec. Amurang Timur Kab. Minsel
3. Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wita di Jl. Yos Sudarso Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor jenis Yamaha 2 SX Warna Hitam Nopol DB 2435 GH, “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan”, dan “Tidak dapat menunjukkan Sim yang sah”.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi :
Pidana denda sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah)
5. Barang Bukti:
a. Berupa surat :
1) 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha 2 SX Warna Hitam Nopol DB 2435 GH a.n. Dirmie James Ronaldo Mandang, dikembalikan kepada yang berhak.
2) 1 (satu) lembar SIM C Nomor: 20279003000002 a.n Herisuyono Karim, dikembalikan kepada Terdakwa
b. Berupa barang : Nihil.

 

Pihak Dipublikasikan Ya