Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
6-P/PM.III-17/AD/VII/2025 JERRY E.A PAPENDANG, S.H. FELIANO KUMAYAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 6-P/PM.III-17/AD/VII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/204/VII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 281 dan 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1JERRY E.A PAPENDANG, S.H.
Terdakwa
NoNama
1FELIANO KUMAYAS
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut/06/ P/ VII/2025
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam Xlll/Mdk Nomor: BP-11/C-5/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 register perkara Nomor :06/P/AD/IV-18/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : Feliano Kumayas 
Pangkat/NRP : Pratu/31200401460299 
Jabatan : Tandu Keslap-2/1 Ton Kes 
Kesatuan : Kesdam Xlll/Mdk 
Tempat, tgl lahir : Sundaken, 5 Februari 1999 
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Kristen Protestan 
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Asmil Kombos Kec. Singkil Kota Manado
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wita di di Jalan Balai Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan roda empat jenis Suzuki Vitara warna hijau Noreg 1122-XIII warna hijau, Tidak memiliki Sim TNI" dan “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan”.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 281 dan 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi :
Pidana denda sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
5. Barang Bukti:
a. Berupa surat : Nihil
b. Berupa barang : 1 (satu) unit kendaraan Suzuki Vitara warna hijau Noreg 1122- XIII warna hijau, Dikembalikan kepada yang berhak.
Pihak Dipublikasikan Ya