Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
7-P/PM.III-17/AD/VII/2025 JERRY E.A PAPENDANG, S.H. OLAN CHRISTY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 7-P/PM.III-17/AD/VII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/204/VII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1JERRY E.A PAPENDANG, S.H.
Terdakwa
NoNama
1OLAN CHRISTY
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut 07/P/VII/2025
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam Xlll/Mdk Nomor: BP-10/C-04/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 register perkara Nomor 07/P/AD/IV-18/VII/2025 tangga 24 Juli 2025 atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : Olan Christy
Pangkat/NRP : Praka/31140575851293 
Jabatan : Babinsa
Kesatuan : Kodim 1302/Minahasa
Tempat, tgl lahir : Ujung Pandang, 24 Desember 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl. Pramuka Kec. Sario Kota Manado
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wita di di Lapangan Tikala Ares Kec. Tikala Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol DB 2253 BC, “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan’’,.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi :
Pidana denda sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (tujuh) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
5. Barang Bukti:
a. Berupa surat
b. Berupa barang : 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor jenis Honda Street warna hitam Nopol DB 2253 BC, Dikembalikan kepada yang berhak.
Pihak Dipublikasikan Ya