| Dakwaan | 
				ODITURAT JENDERAL TNI 
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO 
UNTUK KEADILAN 
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin  
Nomor: Daktut/16/P/VII/2024 
  
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011. 
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1 Manado Nomor : BP-20/C-04/VII/2024 tanggal 5 juli 2024 register perkara Nomor 16/P/AD/IV-18/VII/2024 tanggal  22 Juli 2024 atas nama Terdakwa: 
  
Nama Lengkap : Renaldi Ekafandy Arading 
Pangkat/NRP : Pratu/31180773241099  
Jabatan : Ta Ops Sima Kima 
Kesatuan : Denma Brigif 22/OM 
Tempat, tgl lahir : Bira, 5 Oktober 1999 
Jenis kelamin :Laki-laki  
Agama :Kristen 
Kewarganegaraan :Indonesia 
Alamat : Asrama Brigif 22/OM Gorontalo 
  
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 10.15 Wita di Jl. Tikala Ares Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor jenis Honda Vario warna Hitam Merah Nopol DM 2869 SI, "Tidak memiliki Sim" dan "Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, lampu utama, lampu rem, petunjuk arah, alat pemantul cahaya alat pengukur ecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban". 
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 281 dan Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 
MENUNTUT 
  
Agar Terdakwa dijatuhi 
Pidana Denda sebesar Rp. 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari. 
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) 
Barang Bukti: 
Berupa Surat : Nihil 
Berupa Barang : 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam merah Nopol DM 2869 SI  |