INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
55-K/PM.III-17/AD/VII/2025 | M. FATAHILLAH, S.H.,M.Si | DONI TAWERA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 55-K/PM.III-17/AD/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/56/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 28 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di di Gereja Kristen Maranatha Indonesia Jemaat Bunga Bakung Pakowa Kota Manado Propinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Barangsiapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”, dengan cara sebagai berikut:
a Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD sejak tahun 2000 melalui pendidikan Secata B Wangurer Bitung lulus dilantik dengan Pangkat Prada, kemudian melanjutkan pendidkan Jurtaif di Bancee Kab. Bone, selesai pendidikan ditempatkan di Yonif 431/3/1 Kostrad, kemudian setelah beberapa kali mengalami mutasi, satgas dan pendidikan, pada tahun tahun 2015 dimutasikan ke Kodim 1310/Bitung sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serka NRP. 31000686531280.
b. Bahwa Terdakwa telah menikah dengan Sdri. Vivi Delice Tatengkeng (Saksi-3) pada tanggal 21 Januari 2006 di Gereja Kristen Sulsel Kariango dan diberkati oleh Pdt Libert Simatupang berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kab. Maros Nomor 02/CS/MR/I/2006 tanggal 21 Januari 2006 dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak yaitu Sdr. Ando Putra Baruladiko Tawera (18 tahun), Sdr. Hani Satria Tawera (10 tahun) dan Sdri. Oceana Tawera (7 tahun).?
c. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Elnike Talumesang (Saksi-2) pada sekira tahun 2018 di Kodim 1310/Bitung saat Saksi-2 mengantar anaknya yang bernama Sdr. Ardi dan Sdr. Novel untuk latihan Karate di Kodim 1310/Bitung dimana Terdakwa sebagai Simpaynya.
d. Bahwa Saksi-2 telah menikah dengan Aiptu Vecky Singal (Saksi-1) pada tanggal 10 September 2004 di Gereja GMIM Efrata Aertembaga berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung Nomor : 285/Btg/P4/2004 tanggal 10 September 2004 a.n. Vecky Simauw dan Elnike Talumesang dan telah dikarunia 3 (tiga) orang anak yaitu Sdr. Ardhy Wiranata Simauw, Sdr. Novel Chandra Simauw dan Sdri. Angelica Inriani Simauw.
e. Bahwa Terdakwa dan Saksi-2 setelah kenal dan karena sering bertemu saat Saksi-2 mengantar anaknya untuk latihan Karate, sehingga Terdakwa jatuh hati kepada Saksi-2 dimana Saksi-2 sering curhat tentang keberadaan rumah tangganya yang tidak harmonis dengan Suaminya (Saksi-1), demikian juga Terdakwa curhat tentang rumah tangga Terdakwa yang juga tidak harmonis dengan isterinya (Saksi-3), sehingga hubungan Terdakwa dan Saksi-2 berlanjut menjadi hubungan cinta.
f. Bahwa Terdakwa dan Saksi-2 melakukan persetubuhan yang pertama kali pada tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Wita dirumah Saksi-2 di Kel. Paceda Ling. Ill Kec. Madidir Kota Bitung, dengan dasar suka sama suka dimana alat kelamin Terdakwa masuk kedalam lubang kemaluan Saksi-2 sehingga mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Saksi-2, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-2 sering melakukan persetubuhan dirumah Saksi-2.
g. Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi-2 yang melakukan hubungan badan layaknya suami istri di rumah Saksi-2 tanpa ikatan perkawinan yang sah merupakan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat khususnya di Kota Bitung.
h. Bahwa Terdakwa dan Saksi-2 telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 28 Juni 2024 di Gereja Kristen Maranatha Indonesia Jemaat Bunga Bakung Pakowa Kota Manado, yang melakukan pemberkatan adalah Pdt Hengky Singal, S.Th (Saksi-4) yang menjadi Saksi dari pihak Saksi-2 adalah Sdr. Julius Talumesang (Saksi-5) dan dari pihak Terdakwa adalah Sdri. Christi Ruskeni Tawera (Saksi-6) dan dihadiri oleh Ibu kandung Saksi-2 a.n. Dorcas Takasili (Saksi-9), Sdr. Rence Wongkar dan anak ketiga Saksi-2 a.n. Angelica Inriani Simauw, dan diterbitkan Akte Nikah Nomor : 041/GS-GKMI-JBBP/VI/Mdo/2024 tanggal 28 Juni 2024 a.n Doni Tawera dengan Elnike Talumesang dari Gereja Kristen Maranatha Indonesia Jemaat Bunga Bakung Pakowa Kota Manado.
i. Bahwa tata cara pernikahan Terdakwa dan Saksi-2 adalah sebagai berikut:
1) Doa pembukaan
2) Pembacaan Alkitab/Firman
3) Kedua mempelai mengakui dosa-dosanya di hadapan Tuhan
4) Pemasangan cincin kawin oleh Terdakwa kepada Sdri. Elnike Talumesang demikian sebaliknya dari Sdri. Elnike Talumesang kepada Terdakwa.
5) . Kedua mempelai membacakan Surat Pernyataan Gereja Kristen Maranatha Indonesia Jemaat Bunga Bakung Pakowa Kota Manado yang isinya bahwa kedua mempelai sudah menjadi suami isteri sah, selanjutnya Saksi menumpahkan kedua tangan Saksi di atas kepala kedua mempelai sebagai tanda pemberkatan nikah.
6) Doa Penutup
7) . Penyerahan Akta Nikah dan Surat Pernyataan dari Gereja Kristen Maranatha Indonesia Jemaat Bunga Bakung Pakowa Kota Manado kepada Sdri. Elnike Talumesang kepada Terdakwa.
j. Bahwa pada saat Terdakwa melangsungkan pernikahan dengan Saksi-2 pada tanggal 28 Juni 2024 di Gereja Kristen Maranatha Indonesia Jemaat Bunga Bakung Pakowa Kota Manado, Saksi-2 masih terikat perkawinan dengan Aiptu Vecky Simau (Saksi-1), dan Terdakwa masih terikat perkawinan dengan Sdri. Vivi Tatengkeng (Saksi-3).
k. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah menjalin hubungan cinta dengan Saksi-2 sampai melangsungkan pernikahan, Aiptu Vecky Simau (Saksi-1) selaku suami Saksi-2 merasa keberatan dan pada tanggal 10 Februari 2025 mengadukan perbuatan Terdakwa ke Denpom XIII/1 Manado dengan laporan polisi Nomor LP-08/A-08/ll/2025/idik tanggal 18 Februari 2025 menuntut diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atau Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 , bertempat di Jl. 46 Paceda Kec. Madidir Kota Bitung atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”, dengan cara sebagai berikut:
a Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD sejak tahun 2000 melalui pendidikan Secata B Wangurer Bitung lulus dilantik dengan Pangkat Prada, kemudian melanjutkan pendidkan Jurtaif di Bancee Kab. Bone, selesai pendidikan ditempatkan di Yonif 431/3/1 Kostrad, kemudian setelah beberapa kali mengalami mutasi, satgas dan pendidikan, pada tahun tahun 2015 dimutasikan ke Kodim 1310/Bitung sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serka NRP. 31000686531280.
b. Bahwa Terdakwa telah menikah dengan Sdri. Vivi Delice Tatengkeng (Saksi-3) pada tanggal 21 Januari 2006 di Gereja Kristen Sulsel Kariango dan diberkati oleh Pdt Libert Simatupang berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kab. Maros Nomor 02/CS/MR/I/2006 tanggal 21 Januari 2006 dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak yaitu Sdr. Ando Putra Baruladiko Tawera (18 tahun), Sdr. Hani Satria Tawera (10 tahun) dan Sdri. Oceana Tawera (7 tahun).
c. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Elnike Talumesang (Saksi-2) pada sekira tahun 2018 di Kodim 1310/Bitung saat Saksi-2 mengantar anaknya yang bernama Sdr. Ardi dan Sdr. Novel untuk latihan Karate di Kodim 1310/Bitung dimana Terdakwa sebagai Simpaynya.
d. Bahwa Saksi-2 telah menikah dengan Aiptu Vecky Singal (Saksi-1) pada tanggal 10 September 2004 di Gereja GMIM Efrata Aertembaga berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung Nomor : 285/Btg/P4/2004 tanggal 10 September 2004 a.n. Vecky Simauw dan Elnike Talumesang dan telah dikarunia 3 (tiga) orang anak yaitu Sdr. Ardhy Wiranata Simauw, Sdr. Novel Chandra Simauw dan Sdri. Angelica Inriani Simauw.
e. Bahwa Terdakwa dan Saksi-2 setelah kenal dan karena sering bertemu saat Saksi-2 mengantar anaknya untuk latihan Karete, sehingga Terdakwa jatuh hati kepada Saksi-2 dimana Saksi-2 sering curhat tentang keberadaan rumah tangganya yang tidak harmonis dengan Suaminya (Saksi-1), demikian juga Terdakwa curhat tentang rumah tangga Terdakwa yang juga tidak harmonis dengan isterinya (Saksi-3), sehingga hubungan Terdakwa dan Saksi-2 berlanjut menjadi hubungan cinta.
f. Bahwa Terdakwa dan Saksi-2 melakukan persetubuhan yang pertama kali pada tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Wita dirumah Saksi-2 di Kel. Paceda Ling. Ill Kec. Madidir Kota Bitung, dengan dasar suka sama suka dimana alat kelamin Terdakwa masuk kedalam lubang kemaluan Saksi-2 sehingga mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Saksi-2, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-2 sering melakukan persetubuhan dirumah Saksi-2.
g. Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi-2 yang melakukan hubungan badan layaknya suami istri di rumah Saksi-2 sejak bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Juni 2024 tanpa ikatan perkawinan yang sah merupakan merupakan perbuatan yang tidak pantas dan melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum yang berlaku di masyarakat khususnya di Kota Bitung,yang dilakukan di tempat-tempat terbuka yang sewaktu-waktu dapat dilihat dan diketahui orang lain yaitu orang tua Saksi-2 a.n Sdr. Julius Talumesang (Saksi-5) dan anak ketiga Saksi-2 a.n. Angelica Inriani Simauw yang dapat menimbulkan rasa malu, jijik dan nafsu birahi.
h. Bahwa Terdakwa dan Saksi-2 telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 28 Juni 2024 di Gereja Kristen Maranatha Indonesia Jemaat Bunga Bakung Pakowa Kota Manado, yang melakukan pemberkatan adalah Pdt Hengky Singal, S.Th (Saksi-4) yang menjadi Saksi dari pihak Saksi-2 adalah Sdr. Julius Talumesang (Saksi-5) dan dari pihak Terdakwa adalah Sdri. Christi Tawera (Saksi- 6) dan dihadiri oleh Ibu kandung Saksi-2 a.n. Dorcas Takasili (Saksi-9), Sdr. Rence Wongkar dan anak ketiga Saksi-2 a.n. Angelica Inriani Simauw, dan diterbitkan Akte Nikah Nomor : 041/GS-GKMI-JBBPA/l/Mdo/2024 tanggal 28 Juni 2024 a.n Doni Tawera dengan Elnike Talumesang dari Gereja Kristen Maranatha Indonesia Jemaat Bunga Bakung Pakowa Kota Manado.
i. Bahwa pada saat Terdakwa melangsungkan pernikahan dengan Saksi-2 pada tanggal 28 Juni 2024 di Gereja Kristen Maranatha Indonesia Jemaat Bunga Bakung Pakowa Kota Manado, Saksi-2 masih terikat perkawinan dengan Aiptu Vecky Simau (Saksi-1).
j. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah menjalin hubungan cinta dengan Saksi-2 sampai melangsungkan pernikahan, Aiptu Vecky Simau (Saksi-1) selaku suami Saksi-2 merasa keberatan dan pada tanggal 10 Februari 2025 mengadukan perbuatan Terdakwa ke Denpom XIII/1 Manado dengan laporan polisi Nomor LP-08/A-08/ll/2025/idik tanggal 18 Februari 2025 menuntut diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atau Ketiga :
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 di, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Jl. 46 Paceda Kec. Madidir Kota Bitung atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Seorang pria yang turut melakukan zinah padahal diketahui yang turut bersalah telah nikah, dengan cara sebagai berikut:
a Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD sejak tahun 2000 melalui pendidikan Secata B Wangurer Bitung lulus dilantik dengan Pangkat Prada, kemudian melanjutkan pendidkan Jurtaif di Bancee Kab. Bone, selesai pendidikan ditempatkan di Yonif 431/3/1 Kostrad, kemudian setelah beberapa kali mengalami mutasi, satgas dan pendidikan, pada tahun tahun 2015 dimutasikan ke Kodim 1310/Bitung sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serka NRP. 31000686531280.
b. Bahwa Terdakwa telah menikah dengan Sdri. Vivi Delice Tatengkeng (Saksi-3) pada tanggal 21 Januari 2006 di Gereja Kristen Sulsel Kariango dan diberkati oleh Pdt Libert Simatupang berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kab. Maros Nomor 02/CS/MR/I/2006 tanggal 21 Januari 2006 dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak yaitu Sdr. Ando Putra Baruladiko Tawera (18 tahun), Sdr. Hani Satria Tawera (10 tahun) dan Sdri. Oceana Tawera (7 tahun).
c. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Elnike Talumesang (Saksi-2) pada sekira tahun 2018 di Kodim 1310/Bitung saat Saksi-2 mengantar anaknya yang bernama Sdr. Ardi dan Sdr. Novel untuk latihan Karete di Kodim 1310/Bitung dimana Terdakwa sebagai Simpaynya.
d. Bahwa Saksi-2 telah menikah dengan Aiptu Vecky Singal (Saksi-1) pada tanggal 10 September 2004 di Gereja GMIM Efrata Aertembaga berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung Nomor : 285/Btg/P4/2004 tanggal 10 September 2004 a.n. Vecky Simauw dan Elnike Talumesang dan telah dikarunia 3 (tiga) orang anak yaitu Sdr. Ardhy Wiranata Simauw, Sdr. Novel Chandra Simauw dan Sdri. Angelica Inriani Simauw.
e. Bahwa Terdakwa dan Saksi-2 setelah kenal dan karena sering bertemu saat Saksi-2 mengantar anaknya untuk latihan Karete, sehingga Terdakwa jatuh hati kepada Saksi-2 dimana Saksi-2 sering curhat tentang keberadaan rumah tangganya yang tidak harmonis dengan Suaminya (Saksi-1), demikian juga Terdakwa curhat tentang rumah tangga Terdakwa yang juga tidak harmonis dengan isterinya (Saksi-3), sehingga hubungan Terdakwa dan Saksi-2 berlanjut menjadi hubungan cinta.
f. Bahwa Terdakwa dan Saksi-2 melakukan persetubuhan yang pertama kali pada tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Wita dirumah Saksi-2 di Kel. Paceda Ling. Ill Kec. Madidir Kota Bitung, dengan dasar suka sama suka dimana alat kelamin Terdakwa masuk kedalam lubang kemaluan Saksi-2 sehingga mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Saksi-2, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-2 sering melakukan persetubuhan dirumah Saksi-2.
g. Bahwa Terdakwa dan Saksi-2 telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 28 Juni 2024 di Gereja Kristen Maranatha Indonesia Jemaat Bunga Bakung Pakowa Kota Manado, yang melakukan pemberkatan adalah Pdt Hengky Singal, S.Th (Saksi-4) yang menjadi Saksi dari pihak Saksi-2 adalah Sdr. Julius Talumesang (Saksi-5) dan dari pihak Terdakwa adalah Sdri. Christi Tawera (Saksi- 6) dan dihadiri oleh Ibu kandung Saksi-2 a.n. Dorcas Takasili (Saksi-9), Sdr. Rence Wongkar dan anak ketiga Saksi-2 a.n. Angelica Inriani Simauw, dan diterbitkan Akte Nikah Nomor : 041/GS-GKMI-JBBPA/l/Mdo/2024 tanggal 28 Juni 2024 a.n Doni Tawera dengan Elnike Talumesang dari Gereja Kristen Maranatha Indonesia Jemaat Bunga Bakung Pakowa Kota Manado.
h. Bahwa pada saat Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi-2 sejak bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan Juni 2024, Saksi-2 masih terikat perkawinan dengan Aiptu Vecky Simau (Saksi-1).
i. Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah menjalin hubungan cinta dengan Saksi-2 sampai melangsungkan pernikahan, Aiptu Vecky Simau (Saksi-1) selaku suami Saksi-2 merasa keberatan dan pada tanggal 10 Februari 2025 mengadukan perbuatan Terdakwa ke Denpom XIII/1 Manado dengan laporan polisi Nomor LP-08/A-08/ll/2025/idik tanggal 18 Februari 2025 menuntut diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam :
Dakwaan Pertama : Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Dakwaan Kedua : Pasal 281 ke-1 KUHP.
Atau
Dakwaan Ketiga : Pasal 284 ayat (1) ke-2a KUHP. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |