INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
56-K/PM.III-17/AL/VII/2025 | EMAN JAYA, S.H. | JACKSON S. ANTAMENG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 56-K/PM.III-17/AL/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/55/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 19 bulan Mei tahun 2024 sampai dengan tanggal 5 bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 hingga bulan September 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Yonmarhanlan VIII yang beralamat di Jl. R. E. Martadinata Bitung Tengah Kec. Maesa Kota Bitung Prov. Sulawesi Utara, atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”
Dengan cara-cara sebagai berikut:
a) Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AL melalui pendidikan Dikmata PK XLII Gel I TA. 2022 di Kodiklatal Surubaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian dilanjutkan dengan mengikuti kejuruan Marinir di Gunung Sari Surabaya selanjutnya di tugaskan di Yonmarhanlan VIII sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan Pangkat Prada Mar NRP 138862.
b) Bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 s.d 5 September 2024 meninggalkan kesatuan Yonmarhanlan VIII yang beralamat di Jl. R. E. Martadinata Bitung Tengah Kec. Maesa Kota Bitung Sulawesi Utara, tanpa izin dari Danyonmarhanlan VIII atau atasan lain yang berwenang.
c) Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 mendapat kabar jika orang tua Terdakwa sakit Sdri. Ester Mukalu dan Terdakwa ingin pulang tetapi belum mendapatkan izin pesiar dari satuan Yonmarhanlan VIII dan pada pukul 20.15 wita Terdakwa meminta izin keluar kepada (Saksi-1) Sertu Mar Wokter Chorneles jika saat itu sedang jaga dengan alasan membeli kopi.
d) Bahwa Sertu Mar Wokter Chorneles (Saksi-1) dan Serda Mar Sugeng Bagiyo (Saksi-2) dengan Letda Mar Alex Nofri Rompas (Saksi-3) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonmarhanlan VIII Bitung, pada tanggal 19 Mei 2024 di kesatuan Yonmarhanlan VIII Bitung yang beralamat di Jl. R. E. Martadinata, Bitung Tengah Kec. Maesa, Kota Bitung, Prov. Sulawesi Utara Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan sesuai dengan daftar absensia.
e) Bahwa kemudian Terdakwa keluar melalui gerbang belakang dan meminjaman sepeda motor milik Prada Ridwan menuju rumah lorong yarusalem pineleng I, Kec. Pineleng Kab. Minahasa dan sesampainya Terdakwa di perbatasan Kota Bitung dan sepeda motor di titipkan di warung makan dan Terdakwa memesan ojek online.
f) Bahwa Terdakwa tiba di rumah lorong yarusalem pineleng I, Kec. Pineleng Kab. Minahasa pada pukul 22.30 wita kemudian Terdakwa langsung menemui orang tua Terdakwa yang sakit dan Terdakwa istirahat sedikit dan terbangun pada pukul 09.00 wita karena terbangun terlambat Terdakwa bingung dan takut untuk kembali ke Yonmarhanlan VIII kemudian Terdakwa Terdakwa bersembunyi di rumah Orang tua Terdakwa di Ling. I Winangun Satu, Malalayang Kota Manado dan beberapakali pulang di rumah di lorong yarusalem pineleng I, Kec. Pineleng Kab. Minahasa.?
g) Bahwa kegiatan selama Terdakwa tidak masuk dinas dari tanggal 19 Mei 2024 sampai tanggal 6 September 2024 menjadi ojek online dan jasa servis HP (Hand Phone) dan Terdakwa sudah menerima surat panggilan Ke-1,ke-2 dan ke- 3 dan di terimah oleh Saksi-4 dan Terdakwa takut untuk kembali ke kesatuan Yonmarhanlan VIII.
h) Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 pada pukul 07.00 wita Terdakwa menyampaikan ke pada (Saksi-4) Ferry Antameng jika Terdakwa akan kembali ke kesatuan Yonmarhanlan VIII dan pada pukul 10.00 wita Terdakwa dan Saksi berangkat ke Yonmarhanlan VIII dan tiba pada pukul 11.30 wita kemudian Terdakwa menyerahkan diri ke penjagaan Porvost pada tanggal 6 September 2024 dan di terima oleh (Saksi-3) Letda Mar Alex Nofri Rompas.
i) Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Yonmarhanlan VIII tanpa izin yang sah dari Danyon Marhanlan VIII atau atasan lain yang berwenang sejak 19 Mei 2024 sampai dengan 5 September 2024 atau selama 128 (seratus dua puluh delapan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
j) Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Yonmarhanlan VIII Bitung tanpa izin yang sah dari Danyon Marhanlan VIII Bitung atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk ikut tugas operasi militer maupun perang.
Berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |