| Informasi |
| Tanggal Kejadian |
|
Nomor Surat Dakwaan |
|
| Tempat Kejadian |
|
Pasal Dakwaan |
Pertama :“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
| Tanggal Skeppera |
|
Penyidik Militer |
|
| Nomor Skeppera |
|
Nomor BAP Penyidik Militer |
|
| Pejabat Skeppera |
|
Tanggal BAP Penyidik |
|
| Tanggal Surat Dakwaan |
|
|
|
|