Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER V-19 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
54-K/PM.III-17/AD/VII/2026 Kapten Chk Hibor Essing,SH AKBARULLAH RITONGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 54-K/PM.III-17/AD/VII/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/49/VI/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ayat (1) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kapten Chk Hibor Essing,SH
Terdakwa
NoNama
1AKBARULLAH RITONGA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat  tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 24 bulan September tahun 2025 sampai dengan tanggal 20 bulan Oktober tahun 2025 atau  setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 sampai dengan bulan Oktober tahun  2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Yonif 715/Mtl yang beralamat Ds. Tolongio, Kec. Anggrek, Kab. Gorontalo Utara, Prov. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang  dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam  waktu  damai minimal satu hari dan tidak lebih lama  dari tiga puluh hari”, 

dengan cara-cara sebagai  berikut  :
          
a.    Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD pada tahun 2021 melalui pendidikan di Dodiklat Secata Pematang Siantar Rindam I/ Bukit Barisan, setelah lulus tanggal 7 September 2021 dilantik dengan pangkat Prada kemudian dilanjutkan Dikjur Infanteri di Dodiklatpur Aek Natolu Pematang Siantar Rindam I/Bukit Barisan  selama 3 (tiga) bulan selesai Dik selanjutnya ditempatkan di kesatuan Brigif 22/OM, kemudian bulan Agustus 2025 dimutasikan ke kesatuan Yonif 715/Mtl sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu  NRP 1721106010000189.

b.    Bahwa Terdakwa sejak tanggal 24 September 2025 telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif 715/Mtl  yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Desa. Popalo, Kec. Anggrek, Kab. Gorontalo Utara, Prov. Gorontalo, tanpa izin yang sah dari Danyonif 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang.

c.    Bahwa Sertu Muhammad Agi Rahesa (Saksi-1) dan  Praka Frederikus Ndiwa (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif 715/mtl pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 07.00 Wita saat pelaksanakan apel pagi Mayonif 715/Mtl dilakukan pengecekan personil oleh Saksi-2 selaku Bapiket Yonif 715/Mtl ternyata Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan.


d.    Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan dinas Yonif 715/Mtl tanpa izin yang sah dari Dansat karena Terdakwa mempunyai masalah dimana Terdakwa merasa ditipu oleh pacar Terdakwa yaitu Sdri. Iis Mantali karena uang yang akan digunakan untuk menikah sejumlah Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) sudah digunakan keperluan lain hingga Terdakwa tidak jadi menikah dan uang tersebut belum dikembalikan oleh Sdri. Iis Mantali hingga Terdakwa tidak disiplin dalam melaksanakan tugas di Yonif 715/Mtl sehingga Terdakwa meninggalkan satuan.

e.    Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Yonif 715/Mtl tanpa izin yang sah dari Danyonif 715/Mtl Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada pihak kesatuan baik lewat surat maupun telephone dan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris kesatuan Yonif 715/Mtl.

f.    Bahwa pihak kesatuan Yonif 715/Mtl  telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di Kabupaten Gorontalo, di Kota Gorontalo serta di tempat-tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian Terdakwa, namun Terdakwa tidak ditemukan.

g.     Bahwa pada hari  Selasa  tanggal  21  Oktober  2025  Terdakwa  kembali  ke  kesatuan Yonif  715/Mtl  dengan  cara  datang  menyerahkan  diri  menghadap  Danki  Kipan  C  Yonif  715/Mtl  Kapten  Inf  Soleman  Afriyanus  Konda  di depan  Barak  Remaja  kemudian  Danki Kipan  C melaporkan  kepada  Pasi Intel  Letda Inf  Bharata Tingginehe  kemudian Pasi Intel memerintahkan  anggota  Provost Yonif 715/Mtl Pratu Anggi Gabriel Ponto dengan  anggota  kesehatan  Serda  Muh  Akbar  untuk melakukan  pemeriksaan  terhadap  Terdakwa setelah selesai melaksanakan pemeriksaan  kesehatan terhadap  Terdakwa Pasi Intel menelephone Danyonif   715/Mtl    untuk  melaporkan   keadaan   Terdakwa  kemudian  Danyonif   715/Mtl                     memerintahkan Pasi Intel untuk memasukan Terdakwa ke dalam sel Yonif 715/Mtl.

h.    Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 715/Mtl sejak tanggal 24 September  2025 sampai dengan tanggal         20 Oktober 2025 atau selama 27 (dua puluh tujuh) hari secara berturut-turut atau minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.

i.      Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Yonif 715/Mtl tanpa izin yang sah dari Danyonif 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk ikut operasi militer maupun perang.

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana  sebagaimana  diatur  dan diancam dengan pidana dalam  Pasal  86 ke -1 KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya