INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
58-K/PM.III-17/AD/VIII/2025 | M. FATAHILLAH, S.H.,M.Si | ALTIMOS KAHKRIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 58-K/PM.III-17/AD/VIII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/60/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 12 Juni 2024 sampai dengan tanggal 5 Juli 2024, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Juli 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Yonif 714/SM Jl. Tabatoki Maliwuko Kec. Lage Kab. Poso Prov. Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD pada tahun 2021 melalui pendidikan Secata PK di Dodiklat Secata Bitung Rindam Xlll/Mdk setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian pada tahun 2022 dilanjutkan Dikjurta Infanteri di Noongan Kab. Minahasa Prov. Sulawesi Utara selama 3 (tiga) bulan selanjutnya di tempat tugaskan di kesatuan Kodam Xlll/Mdk kemudian dimutasikan ke kesatuan Yonif 714/SM sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Prada NRP. 1722109010011745.
b. Bahwa Saksi-1 dan Saksi-2 mengetahui, Terdakwa sejak tanggal 12 Juni 2024 sampai dengan tanggal 5 juli 2024 telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif 714/SM yang beralamat di Jl. Tabatoki Maliwuko Kec. Lage Kab. Poso Prov. Sulawesi Tengah tanpa izin yang sah dari Danyonif 714/SM atau atasan lain yang berwenang.
c. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila pergi meninggalkan Kesatuan harus mendapat izin terdahulu melalui atasan
secara hirarki, namun Terdakwa tidak meminta izin saat pergi meninggalkan kesatuan dan Terdakwa menyadari hal tersebut.
d. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan satuan Yonif 714/SM tanpa izin yang sah dari komandan satuan Yonif 714/SM karena permasalahan hutang piutang kepada Sdri. Chin yang tinggal di Kota Palu Prov. Sulteng sejumlah Rp 7.000.000 (tujuh juta) rupiah namun hutang tersebut sudah dibayar lunas oleh Sdri. Rusmiatin Lapalesa (ibu kandung) Terdakwa.
e. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 714/SM atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik telepon maupun surat tentang keberadaannya, dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjunginya namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga satuan Terdakwa membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: 3/DPO/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024.
f. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2024 sekira sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa kembali ke kesatuan Yonif 714/SM dengan cara menyerahkan diri ke Jaga Piket Makipan D Yonif 714/SM dan diterima oleh Muhammad Aldino Habibi (Saksi-2) kemudian Terdakwa diserahkan kepada Lettu Inf Artedi Nur Kusumawan, S.Tr.Han selanjutnya dilaporkan ke Pgs. Pasi Intel Yonif 714/SM a.n. Ritson Martinus Dalima dan sesuai perintah atau petunjuk dari Pgs. Pasi Intel Yonif 714/SM a.n. Ritson Martinus Dalima agar Terdakwa diserahkan atau dibawa ke Mayonif 714/SM guna dilakukan pemeriksaan.
g. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 714/SM atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 12 Juni 2024 sampai dengan tanggal 5 Juli 2024 atau selama 24 (dua puluh empat) hari secara berturut-turut atau tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh ) hari.
h. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 714/SM atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai, baik Terdakwa maupun kesatuan Yonif 714/SM tidak sedang dipersiapkan untuk operasi militer.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur- unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |