Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
69-K/PM.III-17/AL/X/2025 M. FATAHILLAH, S.H.,M.Si K. BENCIANG SUPIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 69-K/PM.III-17/AL/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/70/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1M. FATAHILLAH, S.H.,M.Si
Terdakwa
NoNama
1K. BENCIANG SUPIT
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 23 Desember 2024 sampai dengan tanggal 21 Februari 2025 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Februari 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Yonmarhanlan VIII yang beralamat di Jl. R.E Martadinata Bitung Tengah Kec. Maesa Kota Bitung. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana : “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari.", dengan cara sebagai berikut:
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AL sejak tahun 1994 melalui pendidikan Catam Milsuk Angkatan XII/2 Tahun 1993/1994 di Kobangdikal Surabaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Kelasi Dua, kemudian ditempatkan di Yon Zeni Menbanpurmar, selanjutnya pada tahun 2002 Terdakwa dipindahkan ke Yonmarhanlan VIII Manado sampai dengan perkara sekarang ini dengan pangkat Serda MarNRP. 81099.
b. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 23 Desember 2024 telah pergi meninggalkan kesatuan Yonmarhanlan VIII tanpa ijin yang sah dari Danyonmarhanlan VIII atau atasan lain yang berwenang.
c. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin karena masalah keluarga dimana Terdakwa sering dituduh oleh isteri Terdakwa mempunyai wanita selingkuhan.
d. Bahwa Praka Mar Genne R.O Kayeli (Saksi-1), Serda Mar Sugeng Bagiyo (Saksi-2) dan Letda Mar Dwi Santoro (Saksi-3) dan Letda Mar Alex N.R (Saksi-5) mengetahui Terdakwa telah meninggalkan kesatuan, saat pelaksanaan apel pagi di kesatuan Yonmarhanlan VIII pada tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 07.00 Wita, Terdakwa tidak hadir tanpa ijin.
e. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin, Terdakwa berada dirumah adik Terdakwa a.n. Sdri. Merry Supit alamat Desa Warembungan Kec. Pineleng Kab. Minahasa, dan kegiatan Terdakwa hanya berburu tikus bersama adik ipar Terdakwa a.n. Sdr. Franky Panambunan dihutan daerah Likupang Kab. Minut.
f. Bahwa Terdakwa kembali ke kesatuan dengan cara menyerahkan diri di Penjagaan Provost Yonmarhanlan VIII pada tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 23.00 Wita kepada Paga a,n Letda Mar Heru Sungkono yang kemudian menghubungi Kasatprov Letda Mar Alex Rompas (Saksi-5) selanjutnya Terdakwa diamankan di sel Penjagaan Yonmarhanlan dan pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 Terdakwa diserahkan ke Pomal Lantamal VIII.
g. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Yonmarhanlan VIII tanpa ijin yang sah dari Danyonmarhanlan VIII atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 23 Desember 2024 sampai dengan tanggal 21 Februari 2025 atau selama 59 (lima puluh sembilan) hari secara berturut-turut, atau lebih lama dari 30 (Tiga puluh) hari.
h. Bahwa Terdakwa selama pergi meninggalkan Kesatuan Yonmarhanlan VIII tanpa ijin yang sah dari Danyonmarhanlan VIII atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai dan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk ikut operasi militer maupun perang.
?
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya