INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
70-K/PM.III-17/AD/X/2025 | JERRY E.A PAPENDANG, S.H. | ANDI MUH RIVAI PERENRENGI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 70-K/PM.III-17/AD/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/71/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal Dua puluh enam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal Lima bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya suatu waktu dibulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima hingga bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima di Makodim 1306/KP yang beralamat di Jl. Balai Kota Selatan No.01 Blok 2 Tanamodindi, Kec. Mantikulore, Kota Palu Sulteng, setidak-tidaknya ditempat- tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI-AD dan ditugaskan di Kodim 1306/KP, Korem 132/Tdl dengan pangkat Praka NRP 31140268381094 jabatan Ta Kodim 1306/KP serta belum pernah mengakhiri/diakhiri ikatan dinasnya sebagai Prajurit
2. Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1306/KP atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 26 Juni 2025.
3. Bahwa Sertu Updal Rizal (Saksi-1) dan Praka Kadek Wihadi Jaya (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1306/KP pada tanggal 26 Juni 2025 di kesatuan Kodim 1306/KP yang beralamat di Jl. Balai Kota Sel. No. 01 Blok 2 Tanamodindi, Kec, Mantikulore, Kota Palu Sulteng.
4. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat izin terlebih dahulu melalui atasan secara hirarki, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak meminta izin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu.
5. Bahwa kesatuan telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di tempat/rumah yang biasa di tinggali oleh Terdakwa tetapi tidak di temukan, kemudian satuan Kodim 1306/KP membuat DPO Nomor : R/DPO/306/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 Terdakwa tidak ditemukan.
6. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kodim 1306/KP atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya lewat telepon atau surat kepada pihak satuan Kodim 1306/KP dan tidak membawa barang inventaris satuan.
7. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1306/KP atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Denpom XIII/2 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-16/A-16/VIII/2025/ldik tanggal 5 Agustus 2025 atau selama 57 (Lima puluh tujuh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
8. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Kodim 1306/KP tanpa izin yang sah dari Dandim 1306/KP atau atasan lain yang berwenang Negara kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa serta kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.
Berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |