Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
9-P/PM.III-17/AD/IX/2025 JERRY E.A PAPENDANG, S.H. DENI SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 9-P/PM.III-17/AD/IX/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/64/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1JERRY E.A PAPENDANG, S.H.
Terdakwa
NoNama
1DENI SETIAWAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut / 09 / P/ IX / 2025
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam XlIl/Mdk Nomor: BP-21/C-07/VIII/2025 tanggal 31 Agustus 2025 register perkara Nomor :  /P/AD/IV-18/IX/2025 tanggal   September 2025 atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : Deni Setiawan
Pangkat/NRP : Sertu/31050358301085 
Jabatan : Babinsa Ramil 1302-02 Eris 
Kesatuan : Kodim 1302/Minahasa 
Tempat, tgl lahir : Surabaya, 12 Oktober 1985 
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam 
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Perum Rizky Paniki Griya, Kec. Talawaan, Kab. Minut
3. Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 10.31 Wita di Jl. A.A Maramis Kairagi Weru, Kec. Paal Dua Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Mio GT Warna Putih Nopol DL 2254 AA “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan”, dan “Tidak dapat menunjukkan Sim yang sah”.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi :
Pidana denda sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah)
5. Barang Bukti:
Berupa surat : 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio, Yamaha Mio GT Warna Putih Nopol DL 2254 AA a.n. Sarni Pansariang, dikembalikan kepada yang berhak.
Pihak Dipublikasikan Ya