Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
63-K/PM.III-17/AD/VIII/2025 JERRY E.A PAPENDANG, S.H. MUHAMMAD ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 63-K/PM.III-17/AD/VIII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/62/VIII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1JERRY E.A PAPENDANG, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD ARIFIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 1 bulan Maret tahun 2025 sampai dengan tanggal 17 bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 sampai dengan bulan April 2025, setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Kodim 1302/Min yang beralamat Jl. Manguni No. 7b, Sasaran Kel. Tatura Kec. Tondano Utara, Kab. Minahasa, Prov. Sulawesi Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana :
“Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”
 
dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang berdinas di Kodim 1302/Min dengan Pangkat Praka NRP 31160658001096, Jabatan Babinsa 50 Ramil 1302- 13/Tombatu dan belum pernah mengakhiri dan diakhirinya ikatan dinasnya.
b. Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1302/Min atau atasan lain yang berwenang sejak hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025.
c. Bahwa Serka Marthin Jahja Sarean (Saksi-1) dan Praka Christian Daniel Peleng (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1302/Min, pada hari Sabtu 1 Maret 2025 di kesatuan Kodim 1302/Min yang beralamat di Jl. Manguni, Kec. Tondano Utara, Kab. Minahasa, Prov. Sulawesi Utara. Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan sesuai dengan daftar absensi.
d. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat izin terlebih dahulu melalui atasan secara hirarkie, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan, Terdakwa tidak meminta izin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu.?
e. Bahwa kesatuan Kodim 1302/Min telah menghubungi Terdakwa dan keluarganya, melakukan pencarian di tempat-tempat Terdakwa datangi, dan membuat DPO Nomor : 02/DPO/IV2025 tanggal 4 April 2025, namun Terdakwa tidak diketemukan dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan.
f. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1302/Min atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik lewat telepon atau surat.
g. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1302/Min atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Denpom XIII/1 Manado sesuai dengan Laporan Polisi No: LP-12/A-12/IV/2025/ldik tanggal 17 April 2025. atau selama 48 (empat puluh delapan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
h. Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1302/Min tanpa izin yang sah dari Dandim 1302/Min atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai serta Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk ikut tugas operasi militer maupun perang.
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya