| Dakwaan | 
				ODITURAT JENDERAL TNI 
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO 
UNTUK KEADILAN 
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin  
Nomor: Daktut/14/P/VII/2024 
  
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011. 
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/2 Palu Nomor : BP-11/C-01/VI/2024 tanggal 20 juni 2024 register perkara Nomor 14/P/AD/IV-18/VII/2024 tanggal  4 Juli 2024 atas nama Terdakwa: 
  
Nama Lengkap : Sahrin 
Pangkat/NRP : Kopda/31081789180287  
Jabatan : Babinsa Koramil 1306-14/Balaesang 
Kesatuan : Kodim 1306/KP 
Tempat, tgl lahir : Manimbaya, 2 Februari 1987 
Jenis kelamin :Laki-laki  
Agama :Islam  
Kewarganegaraan :Indonesia 
Alamat : Desa Manimbaya, Kec. Balesang Tanjung, Kab. Donggala, Prov. Sulteng 
  
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 09.55 Wita di Jl. Mohammad Hatta Kota Palu telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan Sepeda motor Jenis Kawasaki KLX Nomor Registrasi 3228-XII warna hijau, "Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan", dan "Tidak dapat menunjukkan Sim yang Sah". 
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 288 ayat (1) dan pasal 288 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 
MENUNTUT 
  
Agar Terdakwa dijatuhi 
Pidana Denda sebesar Rp. 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari. 
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) 
Barang Bukti: 
Berupa Surat : Nihil 
Berupa Barang : 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor jenis Kawasaki KLX Nomor Registrasi 3228-XIII warna hijau  |