INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
3-P/PM.III-17/AD/VII/2025 | JERRY E.A PAPENDANG, S.H. | BRUNO GRIVEL EVRANO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3-P/PM.III-17/AD/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/204/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO
UNTUK KEADILAN
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut/03/P/ VII / 2025
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650A/III/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam Xlll/Mdk Nomor: BP-08/C-2/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025 register perkara Nomor :03/P/AD/IV-18/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : Bruno Grivel Evrano
Pangka/NRP : Pratu/1721110000004756
Jabatan : Tamudi
Kesatuan : Kesdam Xlll/Mdk
Tempat, tgl lahir : Kotamobagu, 6 Oktober 2000
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Kristen Protestan
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Asmil Kesdam Xlll/Mdk
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 10.45 Wita di di Jalan Balai Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza warna hijau Noreg 9517-XIII RS warna hijau, Tidak memiliki Sim TNI” dan “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan”.
4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 281 dan 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
MENUNTUT
Agar Terdakwa dijatuhi :
Pidana denda sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari.
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
5. Barang Bukti:
a. Berupa surat : 1 (satu) lembar SIM A TNI a.n. Terdakwa Pratu Bruno Grivel Evrano NRP. 1721110000004756, dikembalikan kepada Terdakwa
b. Berupa barang :
1) 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna hijau Noreg 9517-XIII RS warna hijau, Dikembalikan kepada yang berhak.
2) 1 (satu) buah buku bukti nomor kendaraan bermotor Angkatan Darat jenis Toyota Avanza warna hijau Noreg 9517-XIII RS warna hijau, Dikembalikan kepada yang berhak. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |