Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
16-K/PM.III-17/AD/V/2024 EMAN JAYA, S.H. KAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 16-K/PM.III-17/AD/V/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/18/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1EMAN JAYA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1KAHARUDDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tangga! dua puluh satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga sampai dengan tanggal lima belas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga hingga bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh tiga di Yonif 711/Rks Kipan C yang beralamat di Yonif 711/Rks yang beralamaykan di Jin. Emy Saelan Kota Palu Prov Sulawesi Tengah atau di tempat-tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”.
 
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNi AD yang berdinas di Yonif 711/Rks dengan pangkat Pratu NRP 31190311710800 jabatan Tabakcuk-2 Ru SLT (NON ATGM) Ton SLT Kiban Kesatuan Yonif 711/Rks, sampai dengan terjadinya perkara ini Terdakwa belum pernah mengakhiri dan diakhiri masa dinasnya;
b. Bahwa Terdakwa sejak tangga! 21 Desember 2023 telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif 711/Rks yang beralamat di Jl Emy Saelan Kota Palu Prov Sulawesi Tengah, tanpa ijin yang sah dari Danyonif 711/Rks atau atasan lain yang berwenang dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan Yonif 711/Rks;
c. Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wita, para bintara/tamtama remaja Kiban Yonif 711/Rks termasuk Terdakwa melaksanakan apel malam yang diambil oleh oleh Danton Morse Kiban a.n Letda Inf I Nengah Wijana, setelah melaksanakn apel malam, dibagi untuk jaga serambi di barak remaja Kiban yang akan dimulai pada pukul 22.00 Wita dan dimaktu serah terima antara jaga kamar yang saat itu dijabat oieh Prada Rendi, Terdakwa tidak ada di barak remaja sehingga Prada Rendi melaporkan kepada Praka Andri Sugianto (Saksi-2) selaku yang tertua di barak bintara/tamtama remaja Kiban, kemudian atas laporan Prada Rendi, Saksi-2 mengajak beberapa anggota remaja untuk mencari Terdakwa di seputaran kantor Kiban termasuk barak-barak bintara/tamtama remaja yang ada di Mako Yonif 711/Rks namun Terdakwa tidak ditemukan lalu Saksi-2 melaporkan ke Letda Inf I Nengah Wijana;
d. Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 07.00 Wita saat dilaksanakan apel pagi di kantor Kiban yang diambil oleh Letda Inf I Nengah Wijana Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan sehingga Letda Inf I Nengah melaporkan kepada Lettu inf Yudi Ariadi (Dankiban Yonif 711/Rks) selanjutnya Dankiban melaporkan ke Danyonif 711/Rks, atas perintah Danyonif 711/Rks untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa namun Terdakwa tidak ditemukan dan sampai saat ini belum kembali ke kesatuan
e. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan Kesatuan harus mendapat ijin terdahulu melalui atasan secara hirarki, namun Terdakwa tidak meminta ijin saat pergi meninggalkan kesatuan;
f. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 711/Rks atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik teiepon maupun surat tentang keberadaannya, dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjunginya namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga satuan Terdakwa membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : R/34/DPO/I/2024 tanggal 20 Januari 2024;
g. Bahwa Sertu Amran Saputra (Saksi-1) dan Praka Andri Sugianto (Saksi-2) tidak mengetahui yang menyebabkan Tersangka pergi meninggalkan kesatuan Yonif 711/Rks dan tidak mengetahui keberadaan Tersangka hingga saat ini;
h. Bahwa dengan demikian, Tersangka telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 711/Rks atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 21 Desember 2023 sampai dengan dilaporkan ke Penyidik Denpom XIM/2 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-05/A-05/ll/2024/ldik tanggal 15 Februari 2024 atau selama 57 (lima puluh tujuh) hari atau lebih lama dari 30 hari secara terus-menerus;
h. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif 711/Rks atau atasan lain yang berwenang NKRI dalam keadaan damai baik, Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas-tugas operasi militer, maupun perang;
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur- unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya