Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
14-K/PM.III-17/AD/V/2024 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. JUFRI ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 14-K/PM.III-17/AD/V/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/16/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 378 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1JUFRI ALI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 9 hingga tanggal 28 bulan Oktober tahun 2022 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2022 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2022, bertempat di Kota Manado, Prop. Sulawesi Utara, atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“ Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang ”.
 
Dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK 23 pada tahun 1999, lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian ditempatkan di Yonzipur 19/Ykn sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Serda NRP 21160199810594.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Riyan Fitrilia Pangesti (Saksi-1) pada bulan September 2022 melalui media sosial Tinder lalu pada tanggal 8 Oktober 2022 hingga tanggal 2 November 2022 Terdakwa dan Saksi-1 menjalin hubungan pacaranmelalui chat WA dan video call tanpa bertemu secara langsung
c. Bahwa pada saat berpacaran Terdakwa bercerita kepada Saksi-1 jika usahanya yang bergerak di bidang jual besi bangunan yang bekerja sama dengan temannya dan berada di Malang Jawa Timur bangkrut dan harus membayar ke karyawan sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), sehingga Terdakwa kebingungan mencari pinjaman uang dan akhirnya mendapat pinjaman dari Dankinya sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sedangkan sisanya Terdakwa akan pinjam dari Saksi-1.
d. Bahwa selanjutnya Terdakwa sering meminjam uang kepada Saksi-1 yaitu :
1) Pada tanggal 9 Oktober 2022 Terdakwa meminjam uang kepada Saksi- 1 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
2) Pada tanggal 10 Oktober 2022 Terdakwa meminjam uang kepada Saksi-1 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk membayar kekurangan uang karyawan Terdakwa.
3) Pada tanggal 11 Oktober 2022 Terdakwa meminjam uang kepada Saksi- 1 sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), digunakan untuk mencabut laporan karyawan Terdakwa di Pomdam Xlll/Mdk.
4) Pada tanggal 15 Oktober 2022 Terdakwa meminjam uang kepada Saksi- 1 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), digunakan untuk membayar utang Terdakwa kepada Dankinya.
5) Pada tanggal 14 Oktober 2022 Terdakwa meminjam uang kepada Saksi- 1 sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), digunakan untuk membayar sepatu dan kopel.
6) Pada tanggal 19 Oktober 2022 Terdakwa meminjam uang kepada Saksi- 1 sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), digunakan untuk membeli kado teman Terdakwa yang akan melahirkan.
7) Pada tanggal 22 Oktober 2022 Terdakwa meminjam uang kepada Saksi- 1 sebesar Rp 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah), digunakan untuk membayar hutang Terdakwa yang sudah memakai uang anggaran Yonzipur 19/Ykn.
8) Pada tanggal 23 Oktober 2022 Terdakwa meminjam uang kepada Saksi- 1 sebesar Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), digunakan untuk membayar uang makan.
9) Pada tanggal 24 Oktober 2022 Terdakwa meminjam uang kepada Saksi- 1 sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), digunakan untuk membayar administrasi.
10) Pada tanggal 24 Oktober 2022 Terdakwa meminjam uang kepada Saksi- 1 sebesar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah), digunakan untuk membayar hutang Terdakwa.
11) Pada tanggal 26 Oktober 2022 Terdakwa meminjam uang kepada Saksi- 1 sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), digunakan Terdakwa untuk membeli barang.
12) Pada tanggal 28 Oktober 2022 Terdakwa meminjam uang kepada Saksi- 1 sebesar Rp 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), digunakan untuk membeli barang.
Sehingga total uang milik Saksi yang digunakan oleh Terdakwa sebesar Rp 129.200.000,- (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
e. Bahwa setelah uang dipinjam oleh Terdakwa lalu Saksi-1 menanyakan kapan uang miliknya akan dikembalikan oleh Terdakwa, namun Terdakwa beralasan jika komandannya masih sibuk dan belum bisa ditemui, sehingga Saksi-1 meminta kepada Terdakwa agar mencicil hutangnya namun Terdakwa selalu beralasan untuk menghindar dan tidak mau ketemu dengan Saksi-1.
f. Bahwa pada tanggal 2 November 2022 Saksi-1 datang ke Pomdam Xlll/Mdk untuk melaporkan perbuatan Terdakwa, lalu di Pomdam Xlll/Mdk dilakukan mediasi antara Terdakwa dan Saksi-1 yang dihadiri oleh Lettu Czi Roby Wicaksono (Saksi-3) dengan hasil Terdakwa minta waktu selama 21 (dua puluh satu) hari untuk membayar hutangnya karena akan mengurus pengajuan pinjaman ke Bank BRI, namun hingga batas waktu berakhir Terdakwa tidak pernah membayar hutangnya kepada Saksi-1.
g. Bahwa ternyata Terdakwa meminjam uang kepada Saksi-1 dengan total sebesar Rp 129.200.000,- (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) tidak digunakan untuk membayar gaji karyawan dan mengganti uang satuan yang Terdakwa pakai melainkan untuk mengganti uang pinjaman online Akulaku, Easycash dan beberapa pinjaman online lainnya
h. Bahwa setahu Saksi-3 dan Letda Czi Julian Nurrafi Wuryanto, A.Md (Saksi-4) Terdakwa tidak mempunyai usaha apapun dan Saksi-3 maupun Saksi-4 tidak pernah melihat tempat usaha milik Terdakwa sedangkan Saksi-1 juga tidak pernah bercerita tentang usaha Terdakwa yang bergerak di bidang jual beli besi bangunan.
i. Bahwa pada saat Terdakwa meminjam uang kepada Saksi-1 dengan mengatakan uang pinjaman tersebut akan digunakan untuk membayar gaji karyawannya dan untuk mengganti uang satuan adalah hanya akal-akalan dan merupakan rangkaian kebohongan Terdakwa saja dengan tujuan untuk mendapatkan uang sehingga Saksi-1 yakin dan tergerak hatinya untuk menyerahkan uang sebesar Rp 129.200.000,- (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
j. Bahwa karena Terdakwa tidak pernah mengembalikan uang milik Saksi-1 maka pada tanggal 15 Desember 2022 Saksi-1 datang lagi ke Pomdam Xlll/Mdk untuk melaporkan perbuatan Terdakwa agar diproses secara hukum.
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut Pasal 378 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya