Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
67-K/PM.III-17/AD/IX/2025 JERRY E.A PAPENDANG, S.H. RICARDO SIDABUTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 67-K/PM.III-17/AD/IX/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/68/IX/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1JERRY E.A PAPENDANG, S.H.
Terdakwa
NoNama
1RICARDO SIDABUTAR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal Dua puluh tiga bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan tanggal Lima bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak- tidaknya suatu waktu dibulan Agustus tahun dua ribu dua puluh dua sampai dengan bulan Juni dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh dua sampai dengan tahun Dua ribu dua puluh lima di Kudam Xlll/Mdk yang beralamat di Jl. 14 Februari Teling Atas Kota Manado Sulawesi Utara, setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana:
“Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
 
1. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI-AD dan ditugaskan di Rumkit Tk. IV dr. Yanto, Sp.OT 13.07.04 Poso dengan pangkat Pelda NRP31180347390497 jabatan Benwan Rumkit Tk. IV dr. Yanto, Sp. OT 13.07.04 Poso serta belum pernah mengakhiri/diakhiri ikatan dinasnya sebagai Prajurit TNI AD.
2. Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kudam Xlll/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 23 Agustus 2022.
3. Bahwa Fery Nopliyanus Ginggilino (Saksi-1) dan Kopda Erwin Rosman (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Kudam Xlll/Mdk pada tanggal 23 Agustus 2022 di kesatuan Kudam Xlll/Mdk yang beralamat di Jl. 14 Februari Teling Atas Kota Manado Sulawesi Utara.
4. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat izin terlebih dahulu melalui atasan secara hirarki, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan?
Terdakwa tidak meminta izin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu.
5. Bahwa kesatuan Kudam Xlll/Mdk telah menghubungi Terdakwa dan keluarganya, melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering didatangi Terdakwa, serta membuat DPO Nomor : B/DPO/58/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan Kudam Xlll/Mdk.
6. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kudam Xlll/Mdk atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya lewat telepon atau surat kepada pihak satuan Kudam Xlll/Mdk dan tidak membawa barang inventaris satuan.
7. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Kudam Xlll/Mdk atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Denpom XIII/2 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-10/A-10/VI/2025/ldik tanggal 5 Juni 2025 atau selama 713 ( Tujuh ratus tiga belas ) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
8. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Kudam Xlll/Mdk tanpa izin yang sah dari Kakudam Xlll/Mdk atau atasan lain yang berwenang Negara kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa serta kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.
 
Berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya