| Dakwaan | 
				ODITURAT JENDERAL TNI 
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO 
UNTUK KEADILAN 
Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin  
Nomor: Daktut/21/P/X/2024 
  
1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011. 
2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam XIII/Mdk Nomor : BP-09/C-06/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 register perkara Nomor 21/P/AD/IV-18/X/2024 tanggal  7 Oktober 2024 atas nama Terdakwa: 
  
Nama Lengkap : Junardi 
Pangkat/NRP : Sertu/21190176930698  
Jabatan : Babinsa Ramil 1301-01 
Kesatuan : Kodim 1301/Sangihe 
Tempat, tgl lahir : Buton, 18 Juni 1998 
Jenis kelamin :Laki-laki  
Agama :Islam 
Kewarganegaraan :Indonesia 
Alamat : Desa Watutumou II, Kec. Kalawat, Kota Manado  
  
3. Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 10.30 Wita di Jl. B.W Lapian Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor jenis Honda Mega Pro warna hijau Noreg 14005-XIII, “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK  dan “Tidak dapat menunjukan SIM yang sah". 
4. 4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam pasal 288 ayat (1) dan pasal 288 ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 
  
MENUNTUT 
  
Agar Terdakwa dijatuhi 
Pidana Denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari. 
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) 
Barang Bukti: 
a. Berupa surat : N i h i l 
b. Berupa barang : 1 (satu) unit Motor dinas jenis Mega Pro warna Hijau Noreg. 140005-XIII  |