INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
57-K/PM.III-17/AD/VII/2025 | JERRY E.A PAPENDANG, S.H. | MOH. FEBRIYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 57-K/PM.III-17/AD/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/57/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal Enam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat sampai dengan tanggal Tiga puluh satu bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya suatu waktu dibulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat hingga bulan Januari dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh empat sampai dengan tahun Dua ribu dua puluh lima di Mayonif 715/Mtl Brigif 22/OM yang beralamat di Ds. Tolongio Kec. Anggrek Kab. Gorontalo Utara, setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI-AD dan ditugaskan di Yonif 715/Mtl dengan pangkat Pratu NRP 31210415640202 Jabatan Taban/Jurlis Basipers Simin serta belum pernah mengakhiri/diakhiri ikatan dinasnya sebagai Prajurit TNI AD.
2. Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 6 Desember 2024.
3. Bahwa Sertu Stevenson Katiandagho (Saksi-1) dan Pratu Alan Rahmayanto Matana (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif 715/Mtl pada tanggal 6 Desember 2024 di kesatuan Yonif 715/Mtl yang beralamat di Ds. Tolongio Kec. Anggrek Kab. Gorontalo Utara .?
4. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat izin terlebih dahulu melalui atasan secara hirarki, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak meminta izin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu.
5. Bahwa kesatuan Yonif 715/Mtl telah menghubungi Terdakwa dan keluarganya, melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering didatangi Terdakwa, serta membuat DPO Nomor : R/DPO/01/1/2025 tanggal 6 Januari 2025.dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan Yonif 715/Mtl.
6. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya lewat telepon atau surat kepada pihak satuan Yonif 715/Mtl dan tidak membawa barang inventaris satuan.
7. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 6 Desember 2024 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Denpom XIII/1 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-02/A-02/l/2025/ldik tanggal 31 Januari 2025 atau selama 56 (lima puluh enam ) hari secara berturut- turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
8. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Yonif 715/Mtl tanpa izin yang sah dari Danyonif 715/Mtl atau atasan lain yang berwenang Negara kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa serta kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |