Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER V-19 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
46-K/PM.III-17/AD/VI/2026 Kapten Chk Hibor Essing,SH ASDAR PRIMA JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 46-K/PM.III-17/AD/VI/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/47/VI/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kapten Chk Hibor Essing,SH
Terdakwa
NoNama
1ASDAR PRIMA JAYA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 22 bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal 23 bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Mayonif 713/ST di Ds. Tuladenggi Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo Prov. Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang  dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari ” dengan cara sebagai  berikut :
 
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secaba T.A. 2016 di Rindam VII/Wrb, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri di Rindam VII/Wrb dan setelah selesai pendidikan ditempatkan di Yonif 713/ST sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu NRP. 21170138431195.
 
b. Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif 713/ST tanpa izin yang sah dari Danyonif 713/ST atau atasan lain yang berwenang sejak  tanggal 22 Juli 2025 sampai dengan tanggal 23 Juli 2025.
 
c. Bahwa Sertu  Muh. Syahrul Basrah, A.Md., Kep. (Saksi-1) dan Lettu Inf  Bambang Sulaksana (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif 713/ST pada tanggal 22 Juli 2025 sampai dengan tanggal 23 Juli 2025 pada saat Terdakwa melaksanakan Bawa Perintah (BP) di Yonif 712/WT untuk melaksanakan Satgas  Pamtas RI-PNG berdasarkan surat perintah dari kesatuan Yonif 713/ST Nomor Sprin/94/IV/2025 tanggal 12 April 2025.
 
d. Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa mengikuti pengarahan dari Kabag Ops Mandala V a.n. Mayor Inf Yohanes, kemudian sekira pukul 14.30 WIB mengikuti pengarahan Asops Kasdam XIII/Mdk di gedung Balai Prajurit Cilandak Jakarta dalam rangka persiapan berangkat penugasan Pamtas RI-PNG ke Papua dan selesai pada pukul 16.00 WIB, selanjutnya Terdakwa meminta izin kepada Wadanpos TK Kulapa Letda Inf Santar Budja untuk membeli makanan diluar dan selesai makan Terdakwa menuju ke Masjid di sekitar gedung Balai Prajurit Cilandak Jakarta untuk istirahat namun Terdakwa sampai ketiduran dan sekira pukul 20.30 WIB dilakukan pengecekan apel malam dan Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan lalu Letda Inf Sandra Budja melaporkan kepada Pasi Intel Satgas  Pamtas RI-PNG Yonif 712/WT selanjutnya Pasi Intel melaporkan kepada Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif 712/WT.
 
e. Bahwa pada hari  Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa terbangun dari tidur kemudian Terdakwa menghubungi nomor HP Danpos TK Kulapa dan Pasi Intel namun tidak diangkat lalu Terdakwa menggunakan taksi online menuju ke Pelabuhan Tanjung Priok dan setelah sampai di  Pelabuhan Tanjung Priok kapal yang membawah personil Satgas telah berangkat meninggalkan pelabuhan selanjutnya Terdakwa menuju Perwakilan Kodam XIII/Mdk untuk menghadap Asops Kasdam XIII/Mdk kemudian perintah Asops Kasdam XIII/Mdk untuk kembali ke kesatuan Yonif 713/ST.
 
f. Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa dari mess Perwakilan Kodam XIII/Mdk menuju Bandara Sukarno Hatta lalu dengan menggunakan pesawat Batik Air Nomor ID-6242 berangkat ke Bandara Djalaludin Gorontalo dan sekira pukul 08.20 WITA Terdakwa tiba di Gorontalo dan dijemput oleh Lettu Inf Bambang Sulaksana (Saksi-2), Lettu Inf Megantara Prawira Prastianto, S.Tr.Han,  Sertu Dwi Kurniawan, Sertu Frengky Ibrahim dan Praka Saefudin menjemput Terdakwa di Bandara Djalaludin Gorontalo kemudian Terdakwa dibawah ke Mayonif 713/ST.
 
g. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat izin terdahulu melalui atasan secara hirarki, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan  Terdakwa tidak meminta izin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari  hal itu.
 
h. Bahwa dengan demikian, Terdakwa  telah pergi meninggalkan kesatuan  Yonif 713/ST tanpa izin yang sah dari Danyonif 713/ST atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB sampai dengan  tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau selama 1 (satu) hari 2 (dua) jam 30 (tiga puluh) menit.
 
 
i. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari atasan yang berwenang tidak membawa barang-barang inventaris Satuan Yonif 713/ST dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Kesatuan Terdakwa serta Terdakwa tidak dipersiapkan untuk tugas Operasi Militer.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana  sebagaimana  diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya