Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
10-P/PM.III-17/AD/X/2025 JERRY E.A PAPENDANG, S.H. ERWIN Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 10-P/PM.III-17/AD/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/78/X/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 285 ayat (2) UU No 22 thn 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1JERRY E.A PAPENDANG, S.H.
Terdakwa
NoNama
1ERWIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

                                                                                               

ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MtLITER IV-18 MANADO

UNTUK KEADILAN

Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut /10/P/X/2025

  1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650A/111/2011 tanggal 19 Agustus 2011.
  2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam Xlll/Merdeka Nomor: BP-26/C-10/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 register perkara Nomor:

/P/AD/IV-18/X/2025 tanggal Oktober 2025 atas nama Terdakwa :

Nama lengkap             : Erwin

Pangkat, NRP             : Pratu/ 31180277740697

Jabatan                        : Tabanmon Ranpur 2

Kesatuan                      : Paldam XIII /Mdk

Tempat tanggal lahir : Ketapang, 12 Juni 1997

Jenis kelamin              : Laki-laki

Agama                          : Islam

Kewarganegaraan      : Indonesia

Alamat                          : Kel. Teling Atas Kec. Wanea Kota Manado

Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 07.00 Wita di Jl. Tikala Kota Manado, telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor Honda Kirana warna hijau Noreg 4352-XIII, “Tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tana batas dimensi badan kendaraan,lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca.”

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 285 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

MENUNTUT

Agar Terdakwa dijatuhi

Pidana denda sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (Tujuh) hari.

Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)

  1. Barang Bukti: a. Berupa surat
  1. 1 (satu) lembar SIM C TNI Nomor : 0032-0697 a.n Pratu Erwin NRP 31180277740697,Tabanmon Ranpur 2 Benglap Denpal 01/Mdk, Kesatuan Paldam Xlll/Mdk dikembalikan kepada Terdakwa.
  2. 4 (empat) lembar Buku bukti nomor kendaraan bermotor angkatan darat Honda Kirana warnah hijau Noreg 4352-XIII dikembalikan kepada Kesatuan Paldam Xlll/Mdk

b. Berupa barang :

-     1 (satu) Unit kendaraan bermotor Angkatan Darat Honda Kirana Warna Hijau Noreg 4352-XIII dikembalikan kepada Kesatuan Paldam Xlll/Mdk                               

Pihak Dipublikasikan Ya