Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
13-K/PM.III-17/AD/V/2024 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. MORITSIO AGUSTINUS WILIANDO DALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 13-K/PM.III-17/AD/V/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/15/IV/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1MORITSIO AGUSTINUS WILIANDO DALIM
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 6 bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan tanggal 11 bulan Agustus tahun 2023, atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2023 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Kikav 10/Msc yang beralamat di Jl Raya Manado Wori Kab. Minut Propinsi Sulawesi Utara atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana:
“ Militer yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari “
 
Dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2022 melalui pendidikan Secata di Dodik Secata Rindam Xlll/Mdk Wangurer Bitung selama 5 (lima) bulan, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Kaveleri di Pusdikkav Bandung , setelah selesai pendidikan ditempatkan di Kikav 10/Msc sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini dengan Pangkat Prada NRP 1722108000015457.
b. Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Kikav 10/Msc tanpa ijin yang sah dari Dankikav 10/Msc atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 6 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2023.
c. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat ijin terdahulu melalui atasan secara hirarki, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak meminta ijin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu.
d. Bahwa Serda Serda Reynaldi K. Maliki (Saksi-1) dan Serda Yohanes Restu (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Kikavser 10/Msc yang beralamat di Asmil Kikav 10/Msc Jl Raya Manado Wori Kab. Minut Provinsi Sulut pada tanggal 6 Agustus 2023 saat pelaksanaan apel malam di Kikavser 10/Msc Terdakwa tidak hadir tanpa ijin.
e. Bahwa atas ketidak hadiran Terdakwa di kesatuan Saksi-1 melaporkan kepada Letda Baeni Iqfandi selaku Danton-3 Kikav 10/Msc kemudian Letda Baeni Iqfandi melaporkan kepada Kapten Kav Eka Syarif Hidayat Sunarto selaku Dankikav 10/Msc selanjutnya Dankikavser 10/Msc memerintahkan personil untuk melakukan pencarian disekitar markas Kikavser 10/Msc namun Terdakwa tidak ditemukan.
f. Bahwa pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin Dankikavser 10/Msc atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris satuan Kikavser 10/Msc.
g. Bahwa Terdakwa selama meninggalkan kesatuan, pergi ke rumah orang tua Terdakwa Kel. Paniki Kec. Kolongan Tatempangan Kab. Minut Propinsi Sulut dan tinggal selama 5 (lima) hari dan pada tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 Wita Terdakwa kembali ke kesatuan Kikavser 10/Msc dengan diantar oleh orang tuanya kemudan Terdakwa ditahan di sel Kikavser 10/Msc selanjutnya dipindahkan ke Staltahmil Pomdam Xlll/Mdk.
h. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan
Kikavser 10/Msc tanpa ijin yang sah dari Dankikavser 10/Msc atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 6 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2023 atau selama 5 (lima) hari secara berturut-turut atau tidak lebih lama dari tiga puluh hari.
i. Bahwa Terdakwa selama pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dankikavser 10/Msc atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai dan baik Terdakwa maupun kesatuan Kikavser 10/Msc tidak sedang di persiapkan untuk ikut operasi militer maupun ekspedisi militer.
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya