INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
61-K/PM.III-17/AD/VIII/2025 | M. FATAHILLAH, S.H.,M.Si | DWI KARYO BASUKI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 61-K/PM.III-17/AD/VIII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/63/VIII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal tiga puluh bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal empat bulan April tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan April tahun dua ribu dua puluh lima setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di Kec. Toili Kab. Banggai Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye” dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secaba T.A. 1993, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Infanteri dan setelah selesai pendidikan ditempatkan di Yonif 711/Rks, tahun 2003 ditugaskan di Kodim 1308/LB, Tahun 2006 mengikuti pendidikan Secapa AD di Bandung setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda kemudian mengikuti pendidikan Sarcab Infanteri di Cipatat Bandung kemudian ditugaskan di Yonif 714/SM, tahun 2018 ditugaskan di Kodim 1308/LB sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kapten Inf NRP 21930036840473.
2. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Elias, S.Pd (Saksi-2) pada tahun 2023 di Kec. Toili Kab. Banggai Prov. Sulteng karena mertuanya merupakan pensiunan anggota TNI bernama Pelda Purn. Hartono.
3. Bahwa pada akhir bulan Maret 2025, sekira pukul 09.00 Wita Saksi-2 ditelepon oleh Terdakwa melalui nomor 0852 4047 3299 dengan menyampaikan
“ Sampean masuk Tim ke 01 (Ir. H. Amiruddin, M.M dan Drs. Furqanuddin Masulili, M.M.) untuk mencari informasi sebanyak-banyaknya terus laporkan ke saya“ lalu Saksi-2 jawab “ OK, Siap Pakde
4. Bahwa setelah Saksi-2 mendapat perintah dari Terdakwa kemudian Saksi-2 melakukan pendekatan dengan Tim 01 melalui Sdr. Unding karena Sdr. Unding (Tim Paslon 01) memberikan informasi terkait strategi politik Tim 01 seperti Tim 01 melakukan pertemuan dengan Kades dan Tokoh masyarakat dengan didukung adanya bukti-bukti foto pertemuan kemudian informasi dan bukti-bukti tersebut dikirim oleh Sdr. Unding kepada Saksi-2 melalui WhatsApp lalu informasi dan bukti tersebut Saksi-2 kirimkan kepada Terdakwa melalui WhatsApp dengan mengatakan “ Pakde ini ada foto bukti pertemuan Tim 01 dengan Pak Sudarsono (kades sentral timur) dijawab oleh Terdakwa “ aman itu orang kita “ (Tim 03).
5. Bahwa dalam pembicaraan ditelepon dengan Terdakwa, Saksi-2 sengaja rekam sebagai bukti untuk Tim 03 (Hj. Sulianti Murad, S.H, M.M. dan Samsul Bahri Mang, S.H., M.M.) bahwa Saksi-2 bergerak ke Tim 01 atas perintah dari Terdakwa dan rekaman tersebut pernah Saksi-2 putarkan kepada Sdr. Unding dengan maksud dan tujuan supaya mereka (Tim 01) percaya kepada Saksi-2 bahwa Terdakwa memihak di Paslon 03.
6. Bahwa bentuk dukungan Terdakwa untuk Paslon 03 adalah Terdakwa memerintahkan Saksi-2 untuk masuk ke Paslon Tim 01 guna mencari informasi sebanyak-banyaknya dan selain itu terdapat data Rekapan Data Inputan Perkorcam.
7. Bahwa dari Rekapan Data Inputan Perkorcam yang Saksi-2 lihat membuktikan bahwa Terdakwa mendukung Paslon 03 (Hj. Sulianti Murad, S.H, M.M. dan Samsul Bahri Mang, S.H., M.M) kemudian Terdakwa sebagai penanggungjawab data memberikan data masyarakat ke Tim Paslon 03 dan dari data tersebut turunlah dana sesuai data masyarakat dan setelah dana tersebut turun Terdakwa merangkap sebagai Kordes menyalurkan dana serangan ke masyarakat sesuai data yang ada.
8. Bahwa Saksi-2 mengetahui besaran dana serangan dari Paslon Tim 03 untuk masyarakat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perkepala atau per KTP dimana dana serangan tersebut disalurkan menjadi 2 (dua) tahap yaitu :
a. Pada tanggal 30 Maret 2025 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
b. Pada tanggal 3 s.d. 4 April 2025 sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
dan Terdakwa membagikan dana serangan hanya tahap pertama pada tanggal 30 Maret 2025 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan untuk tahap ke 2 (dua) menurut informasi dari Terdakwa yang disampaikan kepada Saksi-2 bahwa dana tidak cair dari Paslon Tim 01.
9. Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 15.00 Wita Sdr. Moh. Fatdhal Hakim (Saksi-1) menemui Sdr. Unding di rumah salah seorang warga di Kec. Toili Kab. Banggai kemudian Sdr. Unding memperlihatkan kepada Saksi-1 mengenai Dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pilkada yang diduga dilakukan oleh Terdakwa, saat itu Sdr. Unding memperdengarkan 2 (dua) buah bukti rekaman Telephone berdurasi 2 (dua) menit 39 (tiga puluh sembilan) detik dan 2 (dua) menit 59 (lima puluh sembilan) detik yang berisi suara percakapan antara Terdakwa dan salah seorang laki-laki yang yang membahas tentang arahan untuk mendukung salah satu Paslon pada PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2025 kemudian Sdr. Unding juga memperlihatkan Screenshoot chat WhatsApp dengan nama kontak “Pak basuki Danramil” yang berisi tentang himbauan mengenai PSU (Pemungutan Suara Ulang) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2025 dan 2 (dua) buah Foto yang berisikan Data Perkorcam yang diduga dibuat oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi-1 meminta agar Sdr. Unding mengirimkan beberapa bukti-bukti tersebut untuk dikirimkan kepada Saksi-1 melalui WhatsApp.
10. Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB Sdr. Hendra Dg Tiro (Saksi-3) datang ke kantor BAWASLU RI di Jl. M.H. Thamrin No. 14 Kec. Menteng, Jakarta Pusat melaporkan adanya temuan terjadinya tindak pidana Pelanggaran Pemilihan dan dugaan Pelanggaran perundang-undangan lainnya yang diduga dilakukan oleh Oknum Anggota TNI AD a.n Kapten Inf Dwi Karyo Basuki (Terdakwa) lalu diterima oleh petugas BAWASLU RI a.n Sdr. Ricky Z.
11. Bahwa berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran dari Bawaslu Kab. Banggai Nomor : 30/PL/PB/Kab/26.02/IV/2025 tanggal 5 April 2025 dan kajian awal dugaan pelanggaran dari Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 018/PL/PB/RI/00.00/IV/2025 tanggal 20 April 2025 selanjutnya Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Denpom XIII/2 Palu agar perbuatan Terdakwa diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 71 ayat (1) Jo Pasal 188 UU RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menjadi Undang- Undang. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |