| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 85-K/PM.III-17/AD/XII/2025 | Letkol CHK Zaldy Wenly R. Taulo, SH | CHANDRA KRISTOFEL LAIRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 85-K/PM.III-17/AD/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/90/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Desember 2024, pada tanggal 2 bulan Mei 2025 dan akhir bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat dan bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat dan tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di BTN Tinggede View Kel. Tinggede Kec. Marawola Kab. Sigi Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secata T.A. 2020 di Rindam XIII/Merdeka, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Perhubungan di Pusdikhub Bandung, dan setelah selesai pendidikan ditempatkan di Hubrem 132/Tdl Hubdam XIII/Mdk sampai dengan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP. 31201072260400.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Pratu Andika (Saksi-4) pada bulan Februari tahun 2024 di Denhubrem 132 dan tidak ada hubungan keluarga.
c. Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
1) Pada bulan Desember tahun 2024 Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari seorang warga sipil yang tidak ketahui namanya dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik kecil tidak tahu berapa beratnya kemudian Terdakwa ambil Narkotika jenis sabu di rumah warga sipil tersebut yang beralamat di Desa Tatanga Kel. Tawanjuka Kec. Palu Selatan Kota Palu Provinsi Sulteng.
2) Pada tanggal 2 Mei 2025 Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari Saksi-4 seharga Rp.100.000.- (seratus ribuh rupiah) kemudian Saksi-4 serahkan kepada Terdakwa setelah selesai apel malam sekira pukul 21.00 WITA di belakang kantor Denhubrem 132 di Kel. Lolu Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu.
3) Pada akhir bulan Mei tahun 2025 Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari seorang warga sipil yang Terdakwa tidak ketahui namanya dan Terdakwa ambil Narkotika jenis sabu di rumah warga sipil tersebut yang beralamat di Desa Tatanga Kel. Tawanjuka Kec. Palu Selatan Kota Palu Provinsi Sulteng.
d. Bahwa Narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli berbentuk seperti butiran garam berwarna putih namun mengkilap seperti kristal dan mudah dihancurkan menjadi serbuk halus.
e. Bahwa Terdakwa mengkomsumsi Narkotika jenis sabu yaitu sebanyak 3 (tiga) kali tepatnya pada bulan Desember 2024, pada awal bulan Mei tahun 2025 dan pada akhir bulan Mei tahun 2025 kemudian pada saat Terdakwa mengkomsumsi Narkotika jenis sabu tersebut semuanya Terdakwa komsumsi di rumah Terdakwa yang beralamat di BTN Tinggede View Kel. Tinggede Kec. Marawola Kab. Sigi Provinsi Sulteng dengan cara Terdakwa menghancurkan/memperhalus Narkotika jenis sabu melalui kantong plastik kemasan obat dan setelah sudah lebih halus lalu Terdakwa mencampurkan Narkotika jenis sabu kedalam seduhan kopi selanjutnya Terdakwa meminum kopi yang sudah tercampur dengan Narkoitka jenis sabu tersebut.
f. Bahwa efek setelah Terdakwa mengkomsumsi Narkotika jenis sabu yaitu Terdakwa merasakan tidak mengantuk dan tidak bisa tidur.
g. Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WITA Kapten Cke Dwi Agus Saputro (Saksi-1) dihubungi oleh Wadandenhubrem menyampaikan bahwa dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Denpom XIII/2 adanya dugaan personel Denhubrem 132 yaitu Terdakwa terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, kemudian atas perintah Wadandenhubrem 132 Saksi-1 menghubungi Terdakwa untuk datang kekantor Denhubrem 132.
h. Bahwa sekira pukul 21.45 WITA Terdakwa tiba di kantor Denhubrem 132 kemudian dilakukan interograsi oleh Sertu Moh. Yasied Zidane (Saksi-2) Staf Pam Denhubrem 132 dan Terdakwa mengakui bahwa pernah mengkomsumsi Narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa dibawa ke Denpom XIII/2 Palu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan kepada penyidik Denpom XIII/2 Palu.
i. Bahwa pada tanggal 6 Juni 2025 Sdr. Wiwin Trijoto, S.H. (Saksi-5) sebagai Analis Intelijen BNNP Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Dandenpom XIII/2 Palu Nomor B/211/VI/2025 tanggal 5 Juni 2025 tentang Permohonan pemeriksaan sample urine anggota TNI AD kemudian atas perintah Kepala BNNP Provinsi Sulawesi Tengah, Saksi-5 menuju ke kantor Denpom XIII/2 untuk melakukan pemeriksaan Urine Terdakwa.
j. Bahwa pada tanggal 6 Juni 2025 sekira pukul 00.20 WITA Saksi-5 melakukan pemeriksaan urine terhadap Terdakwa dengan Mekanisme test urine yaitu pertama Terdakwa diperintahkan untuk memasukkan urinenya kedalam sebuah botol dengan dijaga oleh anggota POM dan Provost satuan, selanjutnya urine yang sudah ada didalam botol tersebut dilakukan test dengan sebuah alat yang bernama Multi-Drug 6 Drugs Rapid Test Panel (urine) yang masih disegel, selanjutnya alat test urine yang masih disegel tersebut Saksi-5 perintahkan Terdakwa untuk melakukan pengecekan untuk memastikan alat tersebut merupakan alat baru dan masih tersegel, kemudian alat tersebut Saksi-5 buka dan di masukkan kedalam botol yang sudah berisikan urine dari Terdakwa dan indicator yang ada di alat tersebut muncul, dari indicator yang muncul pada alat Multi-Drug 6 Drugs Rapid Test Panel (Urine) hasilnya dapat dijelaskan bahwa Terdakwa Positif dan terindikasi mengkonsumsi Methamphetamine (Narkotika jenis sabu).
k. Bahwa Saksi-5 menjelaskan hasil indicator pada alat Multi-Drug 6 Drugs Rapid Test Panel (Urine) tersebut muncul dengan menunjukkan satu garis warna merah dihuruf C pada Label Multi Drug Test panel yang menjelaskan bahwa Terdakwa Positif menggunakan Narkotika jenis Methamphetamine, sedangkan apabila hasilnya negative maka indicator yang muncul adalah dua garis merah pada huruf C dan T.
l. Bahwa Saksi-5 menjelaskan alat Multi Drug Test panel untuk memiliki 6 (enam) parameter yang fungsinya untuk mendeteksi penggunaan Morphine (Kolom I), Kokain (Kolom II), THC (Kolom III), Amphetamine (Kolom IV), Methamphetamine (Kolom V), dan Benzodiazepine (Kolom VI).
m. Bahwa Saksi-5 menjelaskan akurasi waktu dari seseorang menkonsumsi Narkotika sampai hilangnya reaksi/kandungan Narkotika didalam tubuh pengguna apabila diperiksa melalui Tes Semple Urine bisa dalam waktu 1 (satu) sampai 4 (empat) hari sedangkan kalau melalui Tes sampel rambut dan tes sampel darah dalam waktu 1 (satu) tahun lebih tergantung lama tidaknya pengguna menggunakan Narkotika.
n. Bahwa berdasarkan pemeriksaan urine milik Pratu Chandra Kristofel Lairi dari kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Nomor R/24/VII/KA/PM/2025/BNNP tanggal 1 Juli 2025 menyatakan bahwa Pratu Chandra Kristofel Lairi Positif Amfetamin dan Methamphetamin, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Ferdinan Maksi Pasule, S.I.K., yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009.
o. Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengkomsumsi Narkotika Golongan 1 jenis sabu tanpa ijin dari pejabat yang berwenang sedangkan Narkotika golongan satu hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan hanya digunakan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atas persetujuan Menteri Kesehatan dan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sangat dilarang untuk diperjualbelikan secara bebas.
p Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah mengkomsumsi Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, kemudian pada tanggal 7 Juni 2025 Saksi-1 melaporkan ke Denpom XIII/2 Palu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Desember 2024, pada tanggal 2 bulan Mei 2025 dan akhir bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat dan bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh empat dan tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di BTN Tinggede View Kel. Tinggede Kec. Marawola Kab. Sigi Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ” dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI-AD melalui pendidikan Secata T.A. 2020 di Rindam XIII/Merdeka, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Perhubungan di Pusdikhub Bandung, dan setelah selesai pendidikan ditempatkan di Hubrem 132/Tdl Hubdam XIII/Mdk sampai dengan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP. 31201072260400.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Pratu Andika (Saksi-4) pada bulan Februari tahun 2024 di Denhubrem 132 dan tidak ada hubungan keluarga.
c. Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
1) Pada bulan Desember tahun 2024 Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari seorang warga sipil yang tidak ketahui namanya dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik kecil tidak tahu berapa beratnya kemudian Terdakwa ambil Narkotika jenis sabu di rumah warga sipil tersebut yang beralamat di Desa Tatanga Kel. Tawanjuka Kec. Palu Selatan Kota Palu Provinsi Sulteng.
2) Pada tanggal 2 Mei 2025 Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari Saksi-4 seharga Rp.100.000.- (seratus ribuh rupiah) kemudian Saksi-4 serahkan kepada Terdakwa setelah selesai apel malam sekira pukul 21.00 WITA di belakang kantor Denhubrem 132 di Kel. Lolu Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu.
3) Pada akhir bulan Mei tahun 2025 Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari seorang warga sipil yang Terdakwa tidak ketahui namanya dan Terdakwa ambil Narkotika jenis sabu di rumah warga sipil tersebut yang beralamat di Desa Tatanga Kel. Tawanjuka Kec. Palu Selatan Kota Palu Provinsi Sulteng.
d. Bahwa Narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli berbentuk seperti butiran garam berwarna putih namun mengkilap seperti kristal dan mudah dihancurkan menjadi serbuk halus.
e. Bahwa Terdakwa mengkomsumsi Narkotika jenis sabu yaitu sebanyak 3 (tiga) kali tepatnya pada bulan Desember 2024, pada awal bulan Mei tahun 2025 dan pada akhir bulan Mei tahun 2025 kemudian pada saat Terdakwa mengkomsumsi Narkotika jenis sabu tersebut semuanya Terdakwa komsumsi di rumah Terdakwa yang beralamat di BTN Tinggede View Kel. Tinggede Kec. Marawola Kab. Sigi Provinsi Sulteng.
f. Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WITA Kapten Cke Dwi Agus Saputro (Saksi-1) dihubungi oleh Wadandenhubrem menyampaikan bahwa dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Denpom XIII/2 adanya dugaan personel Denhubrem 132 yaitu Terdakwa terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, kemudian atas perintah Wadandenhubrem 132 Saksi-1 menghubungi Terdakwa untuk datang kekantor Denhubrem 132.
g. Bahwa sekira pukul 21.45 WITA Terdakwa tiba di kantor Denhubrem 132 kemudian dilakukan interograsi oleh Sertu Moh. Yasied Zidane (Saksi-2) Staf Pam Denhubrem 132 dan Terdakwa mengakui bahwa pernah mengkomsumsi Narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa dibawa ke Denpom XIII/2 Palu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan kepada penyidik Denpom XIII/2 Palu.
h Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, kemudian pada tanggal 7 Juni 2025 Saksi-1 melaporkan ke Denpom XIII/2 Palu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
