INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
59-K/PM.III-17/AD/VIII/2025 | JERRY E.A PAPENDANG, S.H. | SUHARDI UMAFAGUR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 59-K/PM.III-17/AD/VIII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/59/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 17 Oktober 2024 Sampai dengan tanggal 09 Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan Desember tahun 2024 setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Makipan C Yonif 711/Rks di Desa. Buntuna, Kec. Baloan, Kab. Tolitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari" dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa Praka Suhardi Umafagur adalah anggota TNI AD yang berdinas di Yonif 711/Rks dengan Jabatan Tabak SO, RU III, Ton I Kipan C Yonif 711/Rks sampai dengan perkara ini Terdakwa belum pernah mengakhiri dan diakhiri ikatan dinasnya sebagai Prajurit TNI;
b. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 17 Oktober 2024 telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif 711/Rks tanpa izin yang sah dari Danyonif 711/Rks atau atasan lain yang berwenang;
c. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat izin terlebih dahulu melalui atasan secara hirarki, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak meminta izin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu;
d. Bahwa Serda Komang Aditya (Saksi-1) dan Pratu Muh Afandi (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif 711/Rks pada saat dilakukan pengecekan apel pagi kepada personil di Kipan C Yonif 711/Rks pada tanggal 17 Oktober 2004, Terdakwa tidak ada di Kipan C Yonif 711/Rks;
e. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Kipan C Yonif 711/Rks tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik lewat telepon maupun surat kepada
pihak kesatuan dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa maupun tempat-tempat lain yang diduga tempat persembunyian Terdakwa serta kesatuan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : 03/DPO/XI/2024 tanggal 16 November 2024 namun hingga saat ini Terdakwa tidak ditemukan;
f. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Kipan C Yonif 711/Rks Brigif yang beralamat di Jl. Emmy Saelan Desa Buntuna Kec. Baolan Kab. Tolitoli tanpa izin yang sah dari Danyonif 711/Rks atau atasan lain yang berwenang Tersangka tidak membawa barang inventaris kesatuanYonif 711/Rks;
g. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif 711/Rks tanpa izin yang sah dari Danyonif 711/Rks atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Subdenpom XIII/2-1 Tolitoli sesuai dengan laporan Polisi No: LP-22/A-22/XII/2024/ldik tanggal 9 Desember 2024 atau selama 54 (lima puluh empat) hari secara berturut-turut, atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Tersangka belum kembali ke kesatuan;
h. Bahwa Terdakwa selama pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 711/Rks atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai dan Tersangka maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk ikut operasi militer maupun perang.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur- unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |