Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
81-K/PM.III-17/AD/XII/2023 HANGGONOTOMO, S.H., M.H. IVAN VALERIAN BULANBAE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 81-K/PM.III-17/AD/XII/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/81/XII/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1IVAN VALERIAN BULANBAE
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Februari 2023 atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada tahun 2022 dan tahun 2023 bertempat di Rindam Xlll/Merdeka atau di tempat lain setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“ Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari ”
 
Yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2020 melalui pendidikan Secata PK di Dodik Secata Bitung setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada kemudian mengikuti Dikjur Infanteri di No’ongan (Minahasa) selama 3 (tiga) bulan kemudian ditempatkan di Rindam Xlll/Mdk sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Prada NRP 31201039931299;
b. Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Rindam Xlil/Mdk tanpa ijin yang sah dari Danrindam Xlll/Mdk atau atasan lain yang berwenang pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022;
c. Bahwa pada bulan Desember 2022 Terdakwa bersama Serda Slamet Yordan Aldianto Utomo melaksanakan korvey di dekat kantor Jas Rindam Xlll/Mdk kemudian Terdakwa dan Serda Slamet Yordan Aldianto Utomo sudah merencanakan untuk melarikan diri dengan cara melompat keluar pagar belakang rusun Rindam Xlll/Mdk namun Serda Slamet Yordan Aldianto Utomo tidak kunjung melompat, selanjutnya Terdakwa pergi ke Kota Bitung menggunakan Indrive Mobil;
d. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat ijin terlebih dahulu melalui atasan secara hirarki, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak meminta ijin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu;
e. Bahwa Serma Adrian Pandelaki (Saksi-1), Makapuko Sasiang (Saksi-2) dan Erlangga Dwi Putra (Saksi-3) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Rindam Xlll/Mdk pada tanggal 8 Desember 2022;
f. Bahwa penyebab Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin Danrindam Xlll/Mdk atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa tidak tahan berada di satuan karena jika melakukan kegiatan korve kaki Terdakwa masih dirantai dan kesejahteraan Terdakwa selama di dalam sel Rindam Xlll/Merdeka tidak diperhatikan;
g. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Rindam Xlll/Mdk Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik lewat surat maupun telepon kepada pihak kesatuan Rindam Xlll/Mdk;
h. Bahwa Terdakwa kembali ke satuan dengan cara ditangkap pada tanggal 14 Februari 2023 di rumah saudaranya yang bernama Sdr. Erik di Perum Viola Watutumou Jl. Watutumou Kec. Kalawat Kab. Minahasa Utara;
i. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Rindam Xlll/Merdeka tanpa ijin yang sah dari Danrindam Xlll/Merdeka atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023 atau selama 69 (enam puluh sembilan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari tiga puluh hari; dan
j. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danrindam Xlll/Merdeka atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai serta Terdakwa maupun kesatuan Rindam Xlll/Merdeka tidak sedang dipersiapkan untuk ikut tugas operasi militer maupun perang.
 
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya