INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
9-P/PM.III-17/AD/IX/2025 | JERRY E.A PAPENDANG, S.H. | DENI SETIAWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu lintas dan Angkutan Jalan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9-P/PM.III-17/AD/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/64/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ODITURAT JENDERAL TNI ODITURAT MILITER IV-18 MANADO UNTUK KEADILAN Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin Nomor: Daktut / 09 / P/ IX / 2025 1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011. 2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Pomdam XlIl/Mdk Nomor: BP-21/C-07/VIII/2025 tanggal 31 Agustus 2025 register perkara Nomor : /P/AD/IV-18/IX/2025 tanggal September 2025 atas nama Terdakwa: Nama lengkap : Deni Setiawan Pangkat/NRP : Sertu/31050358301085 Jabatan : Babinsa Ramil 1302-02 Eris Kesatuan : Kodim 1302/Minahasa Tempat, tgl lahir : Surabaya, 12 Oktober 1985 Jenis kelamin : Laki-laki Agama : Islam Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Perum Rizky Paniki Griya, Kec. Talawaan, Kab. Minut 3. Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 10.31 Wita di Jl. A.A Maramis Kairagi Weru, Kec. Paal Dua Kota Manado telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Mio GT Warna Putih Nopol DL 2254 AA “Tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan”, dan “Tidak dapat menunjukkan Sim yang sah”. 4. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 288 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MENUNTUT Agar Terdakwa dijatuhi : Pidana denda sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 14 (empat belas) hari. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) 5. Barang Bukti: Berupa surat : 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio, Yamaha Mio GT Warna Putih Nopol DL 2254 AA a.n. Sarni Pansariang, dikembalikan kepada yang berhak. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |