Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
14-P/PM.III-17/AD/XII/2025 JERRY E.A PAPENDANG, S.H. JAMES T Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 14-P/PM.III-17/AD/XII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/90/XII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 288 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1JERRY E.A PAPENDANG, S.H.
Terdakwa
NoNama
1JAMES T
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ODITURAT JENDERAL TNI
ODITURAT MILITER IV-18 MANADO

UNTUK KEADILAN

Dakwaan dan Tuntutan Pelanggaran Lalin
Nomor: Daktut/14/P/XII/2025

1. Dasar : Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Panglima TNI selaku Papera Tertinggi di lingkungan TNI Nomor: Kep/650/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011.

2. Setelah membaca dan mempelajari Berkas Perkara dari Denpom XIII/1 Manado Nomor: BP-36/C-03/XI/2025 tanggal 28 November 2025 register perkara Nomor: 14/P/AD/IV-18/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 atas nama Terdakwa :

Nama lengkap        : James T

Pangkat, NRP        : Sertu/31960704311076

Jabatan             : Babinsa Ramil 1310-01 Bitung

Kesatuan            : Kodim 1310/Bitung

Tempat tgl lahir    : Bitung, 8 Oktober 1976

Jenis kelamin       : Laki-laki

Agama               : Kristen Protestan

Kewarganegaraan     : Indonesia

Alamat              : Kel. Manembo-Nembo Ling. 2, KEc. Matuari, Kota Bitung

Bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 09.30 Wita di Jl. Babe Palar Kota Bitung, telah melakukan pelanggaran mengemudikan kendaraan sepeda motor jenis Honda Dinas Militer Noregmil 2031-XIII,”Tidak dapat menunjukkan Sim yang sah" 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pelanggaran Lalu-lintas sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 288 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

MENUNTUT

Agar Terdakwa dijatuhi

Pidana denda sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) subsider kurungan selama 7 (Tujuh) hari.

Membayar biaya perkara sebesar Rp. 15.000 (Lima belas ribu rupiah)

Barang Bukti:
Berupa barang :
1 (satu) Unit sepeda motor jenis Honda Dinas Militer Noregmil 2031-XIII, dikembalikan kepadaa kesatuan Kodim 1310/Bitung.

Pihak Dipublikasikan Ya