Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
60-K/PM.III-17/AL/VIII/2025 JERRY E.A PAPENDANG, S.H. OKTAVIAN M MAILANTANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 60-K/PM.III-17/AL/VIII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/58/VII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1JERRY E.A PAPENDANG, S.H.
Terdakwa
NoNama
1OKTAVIAN M MAILANTANG
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 28 bulan Desember tahun 2024 sampai dengan tanggal 31 bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2024 hingga bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 dan tahun 2025, bertempat di Yonmarhanlan VIII yang beralamat di Jl. R. E. Martadinata Bitung Tengah Kec. Maesa Kota Bitung Prov. Sulawesi Utara, atau di tempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari",
Dengan cara-cara sebagai berikut:
 
a) Bahwa Terdakwa Prada Mar Oktavian M Mailantang adalah anggota TNI AL yang berdinas di Yonmarhanlan VIII, Jabatan : Bak SMR Pok 2 RU 2 Ton 3 Kipan A dan belum pernah mengakhiri dan diakhirinya ikatan dinasnya.
b) Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonmarhanlan VIII atau atasan lain yang berwenang sejak hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024.
c) Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat ijin terlebih dahulu melalui atasan secara hirarkie, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan, Terdakwa tidak meminta izin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu.
d) Bahwa Praka Mar Genne R. Q Kayeli (Saksi-1), Serda Mar Sugeng Bagiyo (Saksi- 2) dan Letda Mar Suparman (Saksi-3), mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonmarhanlan VIII tanpa keterangan pada hari Sabtu 28 Desember 2024 di kesatuan Yonmarhanlan VIII yang beralamat di Jl. R.E. Martadinata, Bitung Tengah. Kec. Maesa, Kota Bitung, Prov. Sulawesi Utara.?
e) Bahwa kesatuan Yonmarhanlan VIII telah menghubungi Terdakwa dan keluarganya, melakukan pencarian di tempat-tempat Terdakwa datangi, dan membuat DPO Nomor: R/06/II/2025 tanggal 4 Februari 2025, namun Terdakwa tidak diketemukan dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan.
f) Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonmarhanlan VIII atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik lewat telephone atau surat kepada Danyonmarhanlan VIII atau atasan lain yang berwenang.
g) Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonmarhanlan VIII atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 28 Desember 2024 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Pomal Lantamal VIII sesuai dengan Laporan Polisi No: LP-02/1-1 /1/2025/ldik tanggal 31 Januari 2025. atau selama 35 (tiga puluh lima) hari secara berturut- turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
h) Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Yonmarhanlan VIII tanpa izin yang sah dari Danyonmarhanlan VIII atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai serta Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk ikut tugas operasi militer maupun perang.
 
Berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.

               

Pihak Dipublikasikan Ya