Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-17 MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
62-K/PM.III-17/AD/VIII/2025 JERRY E.A PAPENDANG, S.H. MUHTADIN UMALEKHOA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 62-K/PM.III-17/AD/VIII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/61/VIII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1JERRY E.A PAPENDANG, S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUHTADIN UMALEKHOA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini, yaitu pada tanggal Tiga bulan April tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal Sembilan belas bulan Mei tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak- tidaknya dari bulan April tahun Dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Mei tahun Dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya masih dalam tahun Dua ribu dua puluh lima di Mayonif 711/Rks yang beralamat di Jl. Emmy Saelan Kota Palu, setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang termasuk dalam wewenang Pengadilan Militer III-17 Manado telah melakukan tindak pidana :
“Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
 
1. Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI-AD dan ditugaskan di Yonif 711/Rks dengan pangkat Pratu NRP 31180347390497 Jabatan Tamudi/Pool 7 Ton Ang Kima serta belum pernah mengakhiri/diakhiri ikatan dinasnya sebagai Prajurit TNI AD.
2. Bahwa Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 711/Rks atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 3 April 2025.
3. Bahwa Praka Muh. Idul J (Saksi-1) dan Pratu Taofik Walhidayat (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif 711/Rks pada tanggal 3 April 2025 di kesatuan Yonif 711/Rks yang beralamat di Jl. Emmy Saelan Kota Palu .
4. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat izin terlebih dahulu melalui atasan secara hirarki, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak meminta izin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu.
5. Bahwa kesatuan Yonif 711/Rks telah menghubungi Terdakwa dan keluarganya, melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering didatangi Terdakwa, serta membuat DPO Nomor : R/DPO/01/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 dan sampai sekarang belum kembali ke kesatuan Yonif 711/Rks.
6. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 711/Rks atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya lewat telepon atau surat kepada pihak satuan Yonif 711/Rks dan tidak membawa barang inventaris satuan.
7. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 711/Rks atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 3 April 2025 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Denpom XIII/2 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-08/A-08/V/2025/ldik tanggal 19 Mei 2025 atau selama 47 (empat puluh tujuh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
8. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Yonif 711/Rks tanpa izin yang sah dari Danyonif 711/Rks atau atasan lain yang berwenang Negara kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa serta kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.
 
Berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke-2 Jo ayat (2) KUHPM.
Pihak Dipublikasikan Ya