INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
72-K/PM.III-17/AD/X/2025 | JERRY E.A PAPENDANG, S.H. | IKBAL KELIAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 72-K/PM.III-17/AD/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/73/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 10 April 2025 sampai dengan tanggal 20 Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2025 sampai dengan bulan Mei tahun 2025 setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Koramil 1306-16/Palu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI-AD aktif yang berdinas di Koramil 1306- 16/Palu Selatan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa diberhentikan dari dinas militer dan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Babinsa Koramil 1306-16/Palu Selatan dengan Pangkat Serma NRP 21050244220884.
b. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 10 April 2025 telah pergi meninggalkan kesatuan Koramil 1316-16/Palu Selatan tanpa izin yang sah dari Danramil 1306- 16/Palu Selatan atau atasan lain yang berwenang.
c. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat izin terdahulu melalui atasan secara hirarki, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak meminta izin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu.
d. Bahwa Serma Is manto Maga (Saksi-1) dan Serda Eko Dwi Yanto T Bonde (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Koramil 1306- 16/Palu Selatan pada saat dilakukan pengecekan apel pagi kepada personil di Koramil 1306-16/Palu Selatan pada tanggal 10 April 2025, Terdakwa tidak ada Koramil 1306-16/Palu Selatan.
e. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Koramil 1306-16/Palu Selatan tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik lewat telepon maupun surat kepada pihak kesatuan dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjungi Tersangka maupun tempat-tempat lain yang diduga tempat persembunyian Terdakwa serta kesatuan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: R/77/V/2025 tanggal 10 Mei 2025 namun hingga saat ini Terdakwa tidak ditemukan.
f. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Koramil 1306-16/Palu Selatan yang beralamat Birobuli Utara, Kec. Palu Seletan, Kota. Palu, Prov Sulawesi Tengah tanpa izin yang sah dari Danramil 1316-16/Palu Selatan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak membawa barang inventaris kesatuan Koramil 1316-16/Palu Selatan.
g. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Koramil 1306-16/Palu Selatan tanpa izin yang sah dari Danmil 1306-06/Palu Selatan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 10 Mei 2025 sampai dengan dilaporkan perkara Terdakwa ke Madenpom XIII/2 Palu sesuai dengan laporan Polisi No: LP-09/A-09/V/2025/ldik tanggal 20 Mei 2025 atau selama 41 (empat puluh satu) hari secara berturut-turut, atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke kesatuan.
h. Bahwa Terdakwa selama pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Danramil 1306-16/Palu Selatan atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk ikut operasi militer maupun perang.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur- unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |