INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
73-K/PM.III-17/AD/X/2025 | JERRY E.A PAPENDANG, S.H. | MUHAMMAD TABBIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 73-K/PM.III-17/AD/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/74/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 03 Juli 2025 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2025 atau setidak- tidaknya dalam bulan Juli tahun 2025 sampai dengan bulan Agustus tahun 2025 setidak- tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kodim 1306/KP yang beralamat di jin. Balai Kota Selatan No.01 Blok 2, Tanamodindi, Kec. Mantikulore, Kota Palu. Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-17 Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara sebagai berikut:
Dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI-AD aktif yang berdinas di Kodim 1306/KP dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa diberhentikan dari dinas militer dan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Babinsa Ramil 1306/KP dengan Pangkat Kopda NRP 31100192330689.
2. Bahwa Terdakwa sejak tanggal 03 Juli 2025 telah pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1306/KP tanpa izin yang sah dari Dandim 1306/KP atau atasan lain yang berwenang.
3. Bahwa Serka Arman (Saksi-1) dan Praka Ninu Udaryana (Saksi-2) mengetahui Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1306/KP pada saat dilakukan pengecekan apel pagi kepada di Koramil 1306-08/Parigi pada tanggal 03 Juli 2025, Terdakwa dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan di Kesatuan Kodim 1306/KP.
4. Bahwa Terdakwa mengetahui sejak masuk menjadi prajurit TNI apabila meninggalkan kesatuan harus mendapat izin terdahulu melalui atasan secara hirarki, namun pada saat Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Terdakwa tidak meminta izin kepada kesatuan atau atasan lain yang berwenang dan Terdakwa menyadari hal itu.?
5. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1306/KP tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik lewat telepon maupun surat kepada pihak kesatuan dan kesatuan telah berupaya melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa maupun tempat-tempat lain yang diduga tempat persembunyian Terdakwa serta kesatuan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : R/316/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 namun hingga saat ini Terdakwa tidak ditemukan.
6. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1306/KP yang beralamat Birobuli Utara, Kec. Palu Seletan, Kota. Palu, Prov Sulawesi Tengah tanpa izin yang sah dari Dandim 1306/KP atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak membawa barang inventaris kesatuan Kodim 1306/KP.
7. Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1306/KP tanpa izin yang sah dari Dandim 1306/KP atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 03 Juli 2025 sampai dengan dilaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom XIII/2 sesuai dengan laporan Polisi No: LP-17/A-17/VIII/2025/ldik tanggal 07 Agustus 2025 atau selama 66 (enam puluh enam) hari secara berturut-turut, atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan sampai saat ini Tersangka belum kembali ke kesatuan.
8. Bahwa Terdakwa selama pergi meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1306/KP atau atasan lain yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapkan untuk ikut operasi militer maupun perang.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur- unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana menurut Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |